Perbedaan warna tersebut sering membuat masyarakat bertanya-tanya. Tak sedikit yang mengira warna background menunjukkan status tertentu, padahal ketentuan itu dibuat untuk kepentingan administrasi kependudukan.
Sebelum membahas perbedaan KTP milik WNI dan WNA, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu arti warna merah dan biru pada foto KTP. Sebab, penggunaan kedua warna tersebut memiliki ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Mengutip laman dukcapil.klaten.go.id dan dindukcapil.rembangkab.go.id, perbedaan warna latar belakang foto pada e-KTP ditentukan berdasarkan tahun kelahiran pemiliknya. Ketentuan ini diterapkan untuk memudahkan identifikasi sekaligus pengelompokan data kependudukan.
Berikut ketentuan warna latar belakang foto KTP berdasarkan tahun kelahiran:
- Background merah digunakan bagi pemilik KTP yang lahir pada tahun ganjil, seperti 2001, 2003, 2005 dan seterusnya.
- Background biru digunakan bagi pemilik KTP yang lahir pada tahun genap, seperti 2000, 2002, 2004 dan seterusnya.
Perbedaan KTP WNI dan WNA
KTP WNA menggunakan warna dasar kartu oranye sehingga mudah dibedakan secara visual dengan KTP milik WNI. Selain warna kartu, terdapat sejumlah perbedaan lain antara KTP WNI dan WNA.Perbedaan tersebut meliputi masa berlaku, informasi yang tercantum, hingga status kewarganegaraan. Berikut perbedaannya:
Masa berlaku
KTP WNI berlaku seumur hidup, sedangkan KTP WNA mengikuti masa berlaku izin tinggal tetap sehingga harus diperpanjang apabila masa berlakunya habis.Informasi yang tercantum
KTP WNI memuat data seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, hingga masa berlaku. Sementara KTP WNA memuat informasi sesuai ketentuan bagi pemegang izin tinggal tetap.Status kewarganegaraan
KTP WNI mencantumkan kewarganegaraan Indonesia, sedangkan KTP WNA memuat kewarganegaraan sesuai negara asal pemiliknya.Warna tampilan kartu
KTP WNI memiliki warna dasar biru, sedangkan KTP WNA menggunakan warna dasar oranye.Lalu, bagaimana syarat agar WNA bisa memperoleh KTP di Indonesia? Simak ketentuannya yang dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.
Syarat WNA Mendapatkan KTP
WNA dapat memperoleh KTP apabila memenuhi persyaratan berikut:- Berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
- Memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki dokumen perjalanan
Sobat Medcom, itulah penjelasan mengenai arti background merah dan biru pada foto KTP beserta perbedaan KTP WNI dan WNA. Jadi, kamu tim merah atau biru nih?
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda