Pemerintah memperbolehkan masyarakat mengganti pas foto pada e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum membahas syarat dan prosedurnya, penting untuk memahami terlebih dahulu perbedaan antara KTP dan e-KTP.
Apa Itu e-KTP dan KTP?
Mengutip laman kependudukancapil.jakarta.go.id, KTP merupakan kartu identitas resmi penduduk, sedangkan e-KTP adalah KTP berbasis elektronik yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal serta dilengkapi sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.e-KTP menjadi identitas resmi yang wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Dukcapil dan proses pembuatannya tidak dipungut biaya.
Meski menggunakan sistem elektronik dengan tingkat keamanan yang lebih tinggi, bukan berarti seluruh elemen pada e-KTP bersifat permanen. Dalam kondisi tertentu, data maupun pas foto pada e-KTP tetap dapat diperbarui sesuai ketentuan yang diatur pemerintah.
Aturan mengenai perubahan pas foto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Regulasi ini menjelaskan kondisi yang memperbolehkan pergantian foto sekaligus tata cara pengajuannya.
Lantas, kondisi apa saja yang memperbolehkan masyarakat mengganti foto e-KTP? Simak penjelasannya berikut ini:
Kondisi yang Memperbolehkan Ganti Foto e-KTP
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan anggapan foto KTP-el tidak bisa diubah merupakan informasi keliru. Masyarakat tetap dapat mengajukan pergantian foto selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015."Masih ada yang mengira foto KTP-el nggak bisa diganti? Eits, bisa kok, Sobat Dukcapil!" tulis informasi di akun Instagram @dukcapilkemendagri dikutip Rabu, 22 Juli 2026.
Berikut tiga kondisi yang memperbolehkan penggantian foto e-KTP:
- Perubahan fisik permanen, seperti akibat operasi, cedera, atau kondisi lain yang mengubah tampilan wajah secara signifikan.
- Perubahan penampilan, misalnya dari tidak berhijab menjadi berhijab atau sebaliknya.
- Kerusakan fisik pada KTP-el, sehingga pas foto pada kartu sudah tidak lagi dalam kondisi baik.
Setelah mengetahui kondisi yang memperbolehkan penggantian foto, masyarakat juga perlu memahami prosedur pengajuannya. Berikut caranya.
Cara Mengajukan Perubahan Pas Foto e-KTP
Berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015. Perubahan elemen data pas foto pada e-KTP dilakukan melalui tahapan berikut:- Mengajukan permohonan perubahan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
- Perubahan data dicatat melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Perubahan elemen data pas foto pada biodata penduduk menjadi dasar penerbitan e-KTP yang baru.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Supaya proses penggantian foto berjalan lancar, kamu perlu membawa sejumlah dokumen saat mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:- e-KTP lama.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat kehilangan dari kepolisian apabila e-KTP hilang.
- Dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan medis untuk kasus perubahan fisik permanen.
Sobat Medcom, itulah sejumlah kondisi yang memperbolehkan penggantian foto e-KTP beserta tata cara dan dokumen yang perlu dipersiapkan. Semoga menambah wawasan kamu ya!
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda