Ilustrasi e-KTP. dok medcom.id
Ilustrasi e-KTP. dok medcom.id

Wamendagri Usulkan Sanksi Denda Jika e-KTP Hilang

Adri Prima • 23 April 2026 14:32
Ringkasnya gini..
  • Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan adanya sanksi denda bagi masyarakat yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP).
  • Sanksi denda yang dikenakan saat cetak ulang perlu dipertimbangkan, tujuannya mendorong tanggung jawab masyarakat menjaga dokumen penting e-KTP.
  • Tingginya angka kehilangan dokumen e-KTP menjadi beban biaya bagi negara. Bahkan dalam satu hari, laporan kehilangan KTP mencapai puluhan ribu kasus.

Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan adanya sanksi denda bagi masyarakat yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP). 
 
Menurut Bima, sanksi denda yang dikenakan saat cetak ulang perlu dipertimbangkan, tujuannya untuk mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen penting seperti e-KTP.
 
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima.

Ia menambahkan, tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan menjadi beban biaya bagi negara. Bahkan dalam satu hari, laporan kehilangan KTP mencapai puluhan ribu kasus. 

“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab. Karena setiap hari itu ada puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini,” sambungnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Bima juga mengusulkan penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”. 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>