Ketelitian dalam mencantumkan profesi kini menjadi perhatian serius pemerintah agar data kependudukan tetap sinkron dengan realitas. Masyarakat dilarang mengisi kolom tersebut secara asal-asalan dan wajib merujuk pada daftar yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
Pentingnya ketepatan data ini akan sangat terasa ketika masyarakat hendak mengakses berbagai layanan publik maupun keperluan di sektor perbankan. Validitas informasi pekerjaan menjadi penentu kelancaran proses administrasi, seperti verifikasi hingga penentuan kelayakan penerimaan bantuan sosial.
Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 pemerintah secara tegas mengimbau warga melakukan audit mandiri terhadap dokumen kependudukannya. Pastikan kolom pekerjaan tidak dibiarkan kosong atau mengandung kesalahan tulis agar tidak menghambat urusan administrasi di kemudian hari.
Hal ini adalah upaya negara dalam menciptakan sistem basis data kependudukan nasional yang modern dan akurat. Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam memperbarui data, pemerintah dapat mengambil kebijakan publik yang lebih tepat sasaran sesuai dengan keragaman profesi yang ada.
Lantas, apa saja pekerjaan yang dapat dicantumkan ke dalam KTP-el? Yuk simak deretannya berikut ini yang dikutip dari unggahan akun Instagram @dukcapilkemendagri:
Daftar pekerjaan bisa dicantumkan di e-KTP
Berikut daftar pekerjaan yang bisa dicantumkan di dalam e-KTP:- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian RI (POLRI)
- Perdagangan
- Petani/Pekebun
- Peternak
- Nelayan/Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Tukang Gigi
- Penata Rias
- Penata Busana
- Penata Rambut
- Mekanik
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Juru Masak
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet/Kementerian
- Duta Besar/Kepala Perwakilan
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kab/Kota
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater/Psikolog
- Penyiaran Televisi
- Penyiaran Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Wiraswasta
- Artis
- Atlet
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan, Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastor
- Wartawan
- Ustaz/Mubaligh
- Promotor Acara
- Biarawan/Biarawati
- Gembala
- Uskup
- Pandita
- Pinandita
- Bhikkhu
- Xueshi
- Wenshi
- Jiaosheng
Cara melakukan pembaruan data
Bagi masyarakat yang ingin mengubah kolom pekerjaan di e-KTP, pastikan membawa dokumen pendukung, seperti SK Pegawai atau surat keterangan lainnya ke kantor Dukcapil setempat atau melalui layanan daring yang tersedia di masing-masing wilayah.Pastikan saat melakukan pembaruan di e-KTP atau Kartu Keluarga, Sobat Medcom memilih kategori paling sesuai dengan kondisi pekerjaan saat ini untuk memudahkan akses layanan perbankan dan bantuan pemerintah.
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai daftar pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP-el. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News