KTP. DOK Medcom
KTP. DOK Medcom

Ini Daftar 105 Pekerjaan Bisa Dicantumkan di e-KTP

Renatha Swasty • 09 April 2026 21:03
Ringkasnya gini..
  • Mencantumkan profesi kini menjadi perhatian serius pemerintah agar data kependudukan tetap sinkron dengan realitas.
  • Masyarakat dilarang mengisi kolom pekerjaan asal-asalan dan wajib merujuk pada daftar yang telah ditetapkan oleh Dirjen Dukcapil.
  • Validitas informasi pekerjaan menjadi penentu kelancaran proses administrasi, seperti verifikasi hingga penentuan kelayakan penerimaan bantuan sosial.
Jakarta: Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh warga negara berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Di dalamnya tersimpan barisan informasi penting, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga kolom jenis pekerjaan yang mencerminkan status profesional pemiliknya.
 
Ketelitian dalam mencantumkan profesi kini menjadi perhatian serius pemerintah agar data kependudukan tetap sinkron dengan realitas. Masyarakat dilarang mengisi kolom tersebut secara asal-asalan dan wajib merujuk pada daftar yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
 
Pentingnya ketepatan data ini akan sangat terasa ketika masyarakat hendak mengakses berbagai layanan publik maupun keperluan di sektor perbankan. Validitas informasi pekerjaan menjadi penentu kelancaran proses administrasi, seperti verifikasi hingga penentuan kelayakan penerimaan bantuan sosial.

Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 pemerintah secara tegas mengimbau warga melakukan audit mandiri terhadap dokumen kependudukannya. Pastikan kolom pekerjaan tidak dibiarkan kosong atau mengandung kesalahan tulis agar tidak menghambat urusan administrasi di kemudian hari.
 
Hal ini adalah upaya negara dalam menciptakan sistem basis data kependudukan nasional yang modern dan akurat. Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam memperbarui data, pemerintah dapat mengambil kebijakan publik yang lebih tepat sasaran sesuai dengan keragaman profesi yang ada.
 
Lantas, apa saja pekerjaan yang dapat dicantumkan ke dalam KTP-el? Yuk simak deretannya berikut ini yang dikutip dari unggahan akun Instagram @dukcapilkemendagri:
   

Daftar pekerjaan bisa dicantumkan di e-KTP

Berikut daftar pekerjaan yang bisa dicantumkan di dalam e-KTP:
  1. Belum/Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar/Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  6. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  7. Kepolisian RI (POLRI)
  8. Perdagangan
  9. Petani/Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan/Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani/Perkebunan
  21. Buruh Nelayan/Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las/Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Tukang Gigi
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Penata Rambut
  35. Mekanik
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penerjemah
  41. Juru Masak
  42. Anggota DPR-RI
  43. Anggota DPD
  44. Anggota BPK
  45. Presiden
  46. Wakil Presiden
  47. Anggota Mahkamah Konstitusi
  48. Anggota Kabinet/Kementerian
  49. Duta Besar/Kepala Perwakilan
  50. Gubernur
  51. Wakil Gubernur
  52. Bupati
  53. Wakil Bupati
  54. Walikota
  55. Wakil Walikota
  56. Anggota DPRD Provinsi
  57. Anggota DPRD Kab/Kota
  58. Perangkat Desa
  59. Kepala Desa
  60. Dosen
  61. Guru
  62. Pilot
  63. Pengacara
  64. Notaris
  65. Arsitek
  66. Akuntan
  67. Konsultan
  68. Dokter
  69. Bidan
  70. Perawat
  71. Apoteker
  72. Psikiater/Psikolog
  73. Penyiaran Televisi
  74. Penyiaran Radio
  75. Pelaut
  76. Peneliti
  77. Sopir
  78. Pialang
  79. Paranormal
  80. Pedagang
  81. Wiraswasta
  82. Artis
  83. Atlet
  84. Chef
  85. Manajer
  86. Tenaga Tata Usaha
  87. Operator
  88. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
  89. Teknisi
  90. Asisten Ahli
  91. Imam Masjid
  92. Pendeta
  93. Pastor
  94. Wartawan
  95. Ustaz/Mubaligh
  96. Promotor Acara
  97. Biarawan/Biarawati
  98. Gembala
  99. Uskup
  100. Pandita
  101. Pinandita
  102. Bhikkhu
  103. Xueshi
  104. Wenshi
  105. Jiaosheng

Cara melakukan pembaruan data

Bagi masyarakat yang ingin mengubah kolom pekerjaan di e-KTP, pastikan membawa dokumen pendukung, seperti SK Pegawai atau surat keterangan lainnya ke kantor Dukcapil setempat atau melalui layanan daring yang tersedia di masing-masing wilayah.
 
Pastikan saat melakukan pembaruan di e-KTP atau Kartu Keluarga, Sobat Medcom memilih kategori paling sesuai dengan kondisi pekerjaan saat ini untuk memudahkan akses layanan perbankan dan bantuan pemerintah.
 
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai daftar pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP-el. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan