KTP digital.
KTP digital.

Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital untuk Bikin KTP Digital

Arif Wicaksono • 28 Oktober 2025 15:16
Jakarta: Pemerintah mulai memperluas penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital di seluruh Indonesia. 
 
Program yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ini menjadi bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan menuju era digital.
 

Melalui KTP Digital, masyarakat tak lagi wajib membawa kartu fisik, karena seluruh data kependudukan tersimpan aman di ponsel.

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital 

IKD atau KTP Digital merupakan versi elektronik dari KTP fisik yang dapat diakses melalui aplikasi di ponsel.
 
Di dalamnya terdapat informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto, alamat, serta data kependudukan lain yang identik dengan KTP konvensional.

Selain berfungsi sebagai identitas, IKD juga terintegrasi dengan sejumlah layanan publik seperti BPJS, SIM, NPWP, hingga data kependudukan nasional.

Syarat Pembuatan KTP Digital

Untuk mendaftar KTP Digital, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat berikut:
 
- Memiliki KTP elektronik (fisik) yang masih berlaku.
- Memiliki smartphone dengan koneksi internet stabil.
- Menggunakan nomor ponsel aktif atas nama pribadi.

Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital 

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital dari Dukcapil.
 
Berikut langkah-langkahnya:
 
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store atau App Store.
- Pilih menu Daftar.
- Masukkan NIK, email, dan nomor HP aktif.
- Lakukan verifikasi wajah (selfie) sesuai panduan.
- Tunggu kode aktivasi (QR Code) dari petugas Dukcapil.
 
Kamu bisa datangi kantor Dinas Dukcapil untuk melakukan aktivasi akun dengan menunjukkan KTP fisik dan QR Code. Setelah itu data kependudukan akan muncul otomatis di aplikasi dan KTP Digital siap digunakan.

Aktivasi di Dukcapil

Bagi masyarakat yang mengalami kendala saat verifikasi wajah atau belum menerima kodeaktivasi, dapat langsung mendatangi kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
 
Setelah itu petugas akan membantu proses aktivasi agar data tersinkronisasi dengan sistem pusat. Setelah aktif, KTP Digital dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perbankan dan layanan publik.
 
Dukcapil memastikan seluruh data KTP Digital tersimpan di server nasional dengan sistem keamanan berlapis.
 
Aplikasi juga menggunakan QR Code dinamis untuk mencegah penyalahgunaan data.
Dukcapil menegaskan, penerapan KTP Digital tidak serta-merta menghapus KTP fisik. Keduanya tetap berlaku bersamaan selama masa transisi.
 
Pemerintah menargetkan seluruh penduduk di Indonesia sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital aktif sebelum 2026.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan