Pinjol Ilegal. foto: Medcom.id.
Pinjol Ilegal. foto: Medcom.id.

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Ilegal, Ini Langkah Aman dari OJK

Arif Wicaksono • 28 Oktober 2025 15:02
Jakarta: Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) kembali marak. 
 
Banyak warga mengaku menerima tagihan padahal tidak pernah mengajukan pinjaman. 
 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar rutin memeriksa status data pribadinya dan tidak sembarangan membagikan NIK atau foto KTP ke pihak lain.
 
OJK menyediakan layanan resmi untuk memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan pihak lain tanpa izin melalui sistem Informasi Debitur (SLIK) atau dikenal dengan layanan iDebku.

Cek Data Melalui iDebku OJK

Masyarakat dapat memeriksa data pinjaman atas nama mereka melalui situs https://idebku.ojk.go.id.

Berikut langkahnya:
 
- Kunjungi laman resmi iDebku.
- Pilih menu Pendaftaran dan isi formulir sesuai identitas KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto sesuai petunjuk.
- Tunggu hasil laporan dikirim ke alamat email terdaftar.
 
Jika ditemukan data pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera laporkan kepada OJK untuk penelusuran lebih lanjut.

Laporkan Jika Data Disalahgunakan

Apabila NIK atau KTP terbukti digunakan tanpa izin, masyarakat diminta segera melapor ke beberapa lembaga berikut:
 
- OJK melalui telepon 157 atau email pengaduan@ojk.go.id.
- AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) melalui pengaduan@afpi.or.id
- Kominfo melalui situs aduankonten.id atau WhatsApp 0811-922-4545
- Kamu bisa lapor kepolisian untuk membuat laporan resmi penyalahgunaan identitas.
 
Pelaporan dilakukan agar kasus dapat segera ditindaklanjuti serta menjadi bukti bila ada tuntutan hukum di kemudian hari.
 
OJK menegaskan, banyak pelaku penipuan menggunakan formulir palsu atau chat WhatsApp untuk meminta data pribadi masyarakat.
 
Olehk arena itu, publik diminta tidak mudah memberikan NIK, foto KTP, atau kode OTP kepada siapa pun.
 
Simpan tangkapan layar atau nomor kontak mencurigakan sebagai bukti apabila ingin melapor ke pihak berwenang.

Pastikan Aplikasi Resmi 

OJK juga mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap aplikasi pinjaman online yang digunakan berizin dan terdaftar resmi.
 
Daftar lengkap pinjol legal dapat dilihat melalui situs resmi OJK atau dengan menghubungi layanan konsumen di nomor 157 dan WhatsApp 081-157-157-157.
 
Selain melapor, masyarakat disarankan memperkuat keamanan digital dengan cara mengganti password akun finansial dan mengaktifkan verifikasi dua langkah (2FA).
 
Kamu juga bisa memantau mutasi rekening atau kartu kredit secara berkala, menghubungi bank atau operator seluler bila ditemukan aktivitas mencurigakan.
 
Cara paling resmi dan aman untuk mengecek apakah NIK digunakan pinjol tanpa izin adalah melalui layanan iDebku OJK. Hindari situs pengecekan instan yang tidak jelas sumbernya, dan segera laporkan bila data pribadi disalahgunakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan