Pembaruan ini hadir berdasarkan Permendagri No. 06 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Tak hanya menambah 9 jenis pekerjaan baru, aturan ini sekaligus mengubah status PNS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai lebih inklusif.
Sebelum membahas lebih lanjut soal 9 pekerjaan baru tersebut, penting untuk memahami terlebih dahulu bagaimana daftar pekerjaan resmi di KTP-el selama ini diatur oleh pemerintah.
Melansir laman Metrotvnews.com, kolom pekerjaan dalam KTP merupakan salah satu data penting dalam administrasi kependudukan yang kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan dokumen, layanan perbankan, hingga administrasi pekerjaan. Tak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai jenis pekerjaan apa saja yang boleh dicantumkan, padahal pemerintah telah menyediakan daftar resmi yang dapat dipilih sesuai kondisi masing-masing warga.
Sebelumnya, sudah ada 99 Jenis pekerjaan yang terdaftar di KTP-el dan terbagi ke dalam beberapa kategori. Berikut daftarnya:
Aparatur Negara dan Pejabat Publik
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian RI (POLRI)
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet/Kementerian
- Duta Besar/Kepala Perwakilan
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Propinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Anggota Lembaga Tinggi Lainnya
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
Pertanian dan Sumber Daya Alam
- Petani/Pekebun
- Peternak
- Nelayan/Perikanan
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan Perikanan
- Buruh Peternakan
Industri, Konstruksi, Administrasi dan Transportasi
- Industri
- Konstruksi
- Tenaga Tata Usaha
- Buruh Harian Lepas
- Pekerja Pengolahan/Kerajinan
- Mekanik
- Teknisi
- Operator
- Pilot
- Pelaut
- Sopir
- Transportasi
Perdagangan dan Jasa Profesional
- Perdagangan
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan BUMD
- Wiraswasta
- Pedagang
- Pialang
- Manajer
- Konsultan
- Pengacara
- Notaris
- Akuntan
- Penterjemah
Keterampilan dan Jasa Perorangan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Tukang Gigi
- Penata Rias
- Penata Busana
- Penata Rambut
- Juru Masak
- Cheff
Pendidikan dan Penelitian
- Dosen
- Guru
- Peneliti
- Asisten Ahli
Kesehatan dan Medis
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Dokter
- Psikiater/Psikolog
- Tabib
- Paraji
Seni, Budaya, dan Media
- Seniman
- Perancang Busana
- Wartawan
- Artis
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Promotor Acara
- Arsitek
Keagamaan dan Spiritual
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastor
- Ustadz/Mubaligh
- Biarawati
- Paranormal
Olahraga
AtletStatus dan Kondisi
- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
Lainnya
- Lainnya
- Gembala
- Uskup
- Biarawan
- Pandita
- Pinandita
- Bhikkhu
- Xueshi
- Wenshi
- Jiaosheng
Nah, itulah 9 pekerjaan baru yang kini resmi bisa masuk ke kolom pekerjaan KTP-el. Adakah pekerjaan Sobat Medcom yang tertera dalam daftar di atas?
Baca Juga :
Pendaftaran Seleksi PNS Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru Diperpanjnag, Yuk Daftar!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News