Salat Tarawih biasanya dilakukan secara berjamaah di Masjid, setelah menunaikan salat Isya bersama-sama. Namun, terkadang ada muslim yang telat datang ke Masjid ketika Tarawih sudah dimulai. Alhasil, mereka tidak mengerjakan salat Isya.
Lantas, bagaimana hukum orang yang menjalankan Tarawih tapi tidak mengerjakan salat Isya terlebih dahulu? Apakah ibadah Tarawihnya dapat diterima dan dianggap sah? Begini penjelasannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga:Kapan Doa Qunut Tarawih Mulai Dibaca, Malam 15 atau 16? SimakYukPenjelasannya |
Hukum Salat Isya
Seperti diketahui, salat Isya termasuk dalam salat fardhu. Artinya, salat Isya wajib dilakukan seorang muslim. Umat Islam yang meninggalkan salat fardhu dengan sengaja akan mendapat dosa besar.Dosa meninggalkan salat tersebut telah dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT yang berbunyi:

Artinya: "Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan sholat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat." (QS Maryam: 59)
Dalam hadis pun ditegaskan bahwa seorang muslim yang meninggalkan salat termasuk dalam golongan orang kafir:
"Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai sholat, barang siapa meninggalkannya maka dia kafir," (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Baca juga:Mengerjakan Tarawih Tanpa Salat Ba'diyah Isya, Bagaimana Hukumnya? |
Hukum Salat Tarawih
Imam Nawawi dalam kitab Majmu' Syarah al-Muhadzab menjelaskan bahwa hukum salat tarawih adalah sunnah muakkadah. Yang dimaksud sunnah muakkadah adalah ibadah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan.Salat Tarawih memiliki banyak keuatamaan, sebagaimana dijelaskan hadits riwayat Imam al-Bukhari, Muslim dan lainnya:

Artinya: “Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Baca juga:Ramai Salat Tarawih Kilat, Menag: Kita Tanya ke Ulama |
Hukum Tarawih Tanpa Salat Isya
Melansir laman NU Online, salat Tarawih hanya bisa dilakukan jika seorang muslim telah mendirikan salat Isya. Oleh karenanya, hukum Tarawih menjadi tidak sah jika dikerjakan oleh orang yang belum melaksanakan salat Isya.Namun, jika Sobat Medcom sebelumnya belum mengetahui hukum tersebut, maka salat Tarawihnya tetap sah. Hanya saja, salat tersebut dianggap sebagai salat sunah mutlak bukan lagi salat Tarawih.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari (w 987 H) dalam kitab Fathul Mu’in:

Artinya: “Waktu pelaksanaan shalat tarawih ialah di antara setelah melakukan shalat isya’ dan keluarnya fajar. Jika orang melakukan shalat tarawih sebelum melakukan shalat isya’, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan shalat tarawih sebelum shalat isya’), maka shalat tarawihnya tidak sah.
Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka shalat tarawih tersebut berpeluang menjadi shalat sunah mutlak. Seperti halnya orang yang melakukan shalat sunah zuhur yang diduga telah masuk waktunya, namun ternyata belum masuk. Menurut satu pendapat yang unggul hukumnya adalah tidak sah.” (Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi, Ghayatu Talkhisil Murad, [Beirut, Darul Fikr], jilid I, halaman 21).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (SUR)