Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: MI/Pius Erlangga
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: MI/Pius Erlangga

Jangan Panik! Begini Cara Menghitung Denda BPJS Jika Kamu Telat Bayar

Annisa ayu artanti • 02 Desember 2025 14:05
Jakarta: Kepesertaan BPJS Kesehatan wajib dibayar setiap bulan agar status tetap aktif dan bisa digunakan kapan pun dibutuhkan. 
 
Namun, tidak sedikit peserta yang terlambat membayar iuran, entah karena lupa atau sedang ada kebutuhan mendesak.
 
Jika kamu mengalami hal ini, jangan panik dulu. Telat bayar tidak langsung membuatmu kena denda finansial. Tetapi, ada aturan tertentu yang perlu kamu pahami agar tidak kaget saat harus membayar layanan kesehatan.

Aturan denda BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres 64/2020

Merangkum laman Fahum UMSU, pemerintah telah mengatur mekanisme denda BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. 

Aturan ini juga berlaku sepanjang tahun 2025, termasuk jika kamu telat membayar iuran untuk bulan Desember 2025.
 
Tujuan aturan ini adalah mendorong masyarakat membayar iuran tepat waktu, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan kesehatan nasional.
 
Baca juga: Pemerintah Siapkan Rencana Penghapusan Sistem Rujukan Berjenjang

Mekanisme denda I
 
Ketika peserta telat bayar iuran, status kepesertaan langsung dinonaktifkan sementara. Artinya, kamu tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan sampai tunggakan dilunasi.
 
Kabar baiknya, pada tahap ini tidak ada denda finansial yang harus dibayarkan. Status akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan diselesaikan.
 
Tidak ada denda finansial yang harus kamu bayar hanya karena status nonaktif. Denda baru muncul jika kamu menggunakan layanan kesehatan tertentu setelah status aktif kembali.
 
Mekanisme denda II
 
Denda yang paling sering dibicarakan adalah denda pelayanan, yaitu denda yang dikenakan jika peserta menggunakan rawat inap setelah status kembali aktif.
 
Kriteria denda pelayanan rawat inap:
 
- Kamu membayar tunggakan iuran dan status kembali aktif
- Kamu mendapatkan pelayanan rawat inap
- Rawat inap dilakukan dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali
 
Jika ketiga hal tersebut terpenuhi, peserta wajib membayar denda pelayanan.

Cara menghitung denda BPJS Kesehatan

Besaran denda pelayanan sudah tercantum dalam Perpres 64/2020, dengan rumus:
 
Denda = 5% × biaya diagnosa awal rawat inap
 
Namun ada batas maksimal denda, yaitu Rp30.000.000.
 
Contoh perhitungan:
 
Biaya diagnosa awal rawat inap: Rp5.000.000
Rumus: 5% × Rp5.000.000 = Rp250.000
 
Jadi, denda yang harus kamu bayar adalah Rp250.000.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan