Peraturan pajak properti mewah. Foto: Freepik
Peraturan pajak properti mewah. Foto: Freepik

Ini Aturan soal Pajak Properti Mewah

Rizkie Fauzian • 03 Januari 2025 10:45

Jakarta: Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM adalah pajak yang dikenakan khusus untuk properti yang dikategorikan mewah. Properti mewah umumnya memiliki nilai transaksi yang tinggi serta fasilitas dan fitur yang megah.

Besaran tarif PPnBM properti mewah

Saat ini, tarif PPnBM properti mewah sebesar 20 persen. Tarif tersebut berlaku untuk transaksi properti dengan nilai transaksi Rp30 miliar atau lebih.

Cara menghitung PPnBM properti mewah

PPnBM properti mewah dihitung dengan mengalikan tarif PPnBM (20 persen) dengan nilai transaksi properti. Misalnya, jika seseorang membeli properti dengan nilai transaksi Rp40 miliar, maka PPnBM yang harus dibayarkan adalah sebesar:

  • PPnBM = 20 persen x Rp40 miliar
  • PPnBM = Rp8 miliar
Baca juga: Jenis-jenis Pajak Rumah yang Harus Diketahui

Objek pajak PPnBM properti mewah

Objek pajak PPnBM properti mewah adalah properti dengan nilai transaksi Rp30 miliar atau lebih. Properti tersebut dapat berupa rumah, apartemen, ruko, atau bangunan mewah lainnya.

Konsekuensi tidak membayar PPnBM properti mewah

Jika wajib pajak tidak membayar PPnBM properti mewah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan pidana.

Peraturan pelaksanaan PPnBM properti mewah

Ketentuan mengenai PPnBM properti mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/2019. Peraturan tersebut mengatur secara detail tentang objek pajak, tarif, cara penghitungan, dan sanksi atas pelanggaran PPnBM properti mewah.
 

Baca juga: Ini Kriteria Rumah Mewah Menurut Pajak

Dampak PPnBM properti mewah

Pemberlakuan PPnBM properti mewah diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial antara masyarakat kaya dan miskin. Selain itu, PPnBM properti mewah juga dapat menjadi sumber pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.
 
Pajak properti mewah atau PPnBM merupakan pajak yang dikenakan untuk properti mewah dengan nilai transaksi Rp30 miliar atau lebih. Tarif PPnBM properti mewah adalah sebesar 20 persen. Pembayaran PPnBM properti mewah sangat penting untuk menghindari sanksi hukum dan berkontribusi pada pembangunan nasional.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan