Jenis-jenis pajak rumah di Indonesia. Foto: Shutterstock
Jenis-jenis pajak rumah di Indonesia. Foto: Shutterstock

Jenis-jenis Pajak Rumah yang Harus Diketahui

Medcom • 23 Oktober 2024 12:38
Jakarta: Kamu punya rumah? maka kamu wajib membayar pajak rumah. Berikut ini beberapa penjelasan singkat yang harus kamu ketahui mengenai pajak rumah, serta jenisnya dikutip dari beberapa sumber.

Penjelasan pajak rumah

Jenis-jenis Pajak Rumah yang Harus Diketahui
Jenis-jenis pajak rumah di Indonesia. Foto: Freepik
 
Pajak rumah merupakan pajak yang menjadi tanggung jawab orang yang memiliki rumah tersebut, terkait dengan aspek-aspek seperti pendapatan, harga beli, dan kepemilikan tempat tinggal.
 
Pajak rumah ini bersifat wajib yang berupa pungutan berupa uang yang harus dibayar oleh masyarakat kepada negara atau pemerintah. Uang hasil pajak merupakan sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan, termasuk melaksanakan sejumlah pembangunan.

Jenis-jenis pajak rumah

Jenis-jenis Pajak Rumah yang Harus Diketahui
Jenis-jenis pajak rumah di Indonesia. Foto: Freepik

Berikut ini beberapa jenis pajak rumah yang berlaku di Indonesia dan wajib kamu ketahui:

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pungutan wajib yang harus diberitahukan kepada pihak pemerintah atas keberadaan tanah dan bangunan. PBB termasuk dalam objek pajak properti yang dipungut setiap tahun. PBB ini harus kamu bayar paling lambat 6 bulan setelah kamu memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. (SPPT)

2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 

Pajak ini termasuk dalam jenis pajak rumah yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB akan dikenakan kepada pembeli rumah setelah adanya transaksi jual beli.Besaran pajak BPHTB biasanya sekitar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga jual. 

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


PPN dikenakan pada pembelian rumah baru, baik melalui penjual individu maupun pengembang. PPN biasanya sudah mencakup harga rumah yang ditawarkan oleh developer.
 
Baca juga: Jenis Pajak Sewa Tanah dan Bangunan beserta Cara Menghitungnya

Besarnya PPN pada umumnya 10 persen dari harga jual, namun, hal ini tidak bisa dianggap pasti. Biasanya akan diberlakukan tergantung pada daerah dan jenis properti.

4. Pajak Penghasilan (PPh) Penjual

Pajak ini akan dikenakan pada penjualan rumah sebesar 2,5 persen dari harga jual rumah. Biasanya PPh ini sudah mencakup dalam harga jual rumah, tetapi pastika untuk memeriksanya dalam kesepakatan jual beli. 

5. Biaya Notaris dan Administrasi

Biaya ini akan diberikan pada notaris dan administrasi saat membeli rumah jadi, termasuk biaya pengurusan balik nama sertifikat.

6. Bea Balik Nama (BBN)

Bea Balik Nama adalah jenis pajak yang dikenakan kepada pembeli rumah untuk proses balik nama sertifikat rumah. Nilai BBN akan berbeda setiap daerah. Namun, pada umumnya sekitar 2 persen dari total nilai transaksi.

7. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Dalam hal ini pajak ini akan dikenakan pada perumahan yang mempunyai luas bangunan lebih dari 150 meter persegi atau bernilai Rp 4 juta per meter persegi. Biaya PPnBM ini rata-rata mencapai 20 persen dari total harga jual rumah.

8. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJOP merupakan harga rata-rata sebuah rumah di satu kawasan, sedangkan NJKP adalah nilai jual yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak. Besaran NJKP berbeda-beda tergantung pada daerah dan jenis properti. (Ridini Batmaro)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan