Proses balik nama tanah hibah

Biaya balik nama sertifikat tanah dari kakak ke adik. Foto: MI
Balik nama sertifikat tanah hibah dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelum sampai ke sana, pihak pemberi dan penerima hibah perlu menyiapkan dokumen penting, seperti:
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP dan KK kedua pihak
- Surat hibah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bila ada
| Baca juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak? |
Rincian biaya yang harus dikeluarkan
Meskipun ada pembebasan pajak, tetap ada beberapa biaya administrasi yang perlu disiapkan, di antaranya:- Biaya akta hibah di PPAT: sekitar Rp1 juta–Rp3 juta, tergantung nilai dan lokasi tanah.
- Biaya balik nama di BPN: berkisar Rp50 ribu–Rp100 ribu per bidang tanah.
- Biaya materai dan legalisasi dokumen: sekitar Rp100 ribu–Rp300 ribu.
Tips sebelum melakukan balik nama tanah hibah
- Pastikan tanah tidak dalam sengketa atau diagunkan ke pihak lain.
- Lakukan pengukuran ulang jika batas tanah belum jelas.
- Simpan salinan seluruh dokumen dan bukti pembayaran untuk arsip keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News