Biaya balik nama sertifikat tanah dari kakak ke adik. Foto: Setkab
Biaya balik nama sertifikat tanah dari kakak ke adik. Foto: Setkab

Begini Cara dan Biaya Balik Nama Tanah Hibah dari Kakak ke Adik

Rizkie Fauzian • 21 Oktober 2025 14:16
Jakarta: Mengalihkan kepemilikan tanah melalui hibah, terutama antara anggota keluarga seperti kakak ke adik, menjadi salah satu cara yang umum dilakukan untuk menjaga aset keluarga tetap dalam lingkaran kerabat. Namun, proses ini tetap memerlukan sejumlah biaya dan dokumen resmi agar sah secara hukum.

Proses balik nama tanah hibah

Begini Cara dan Biaya Balik Nama Tanah Hibah dari Kakak ke Adik
Biaya balik nama sertifikat tanah dari kakak ke adik. Foto: MI
 
Balik nama sertifikat tanah hibah dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelum sampai ke sana, pihak pemberi dan penerima hibah perlu menyiapkan dokumen penting, seperti:
  1. Sertifikat tanah asli
  2. Fotokopi KTP dan KK kedua pihak
  3. Surat hibah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  4. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bila ada
Jika hibah dilakukan antar anggota keluarga sedarah dalam garis lurus termasuk antara kakak dan adik penerima hibah biasanya dibebaskan dari BPHTB, asalkan dilengkapi dengan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan.
 
Baca juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak?
 

Rincian biaya yang harus dikeluarkan

Meskipun ada pembebasan pajak, tetap ada beberapa biaya administrasi yang perlu disiapkan, di antaranya:
  1. Biaya akta hibah di PPAT: sekitar Rp1 juta–Rp3 juta, tergantung nilai dan lokasi tanah.
  2. Biaya balik nama di BPN: berkisar Rp50 ribu–Rp100 ribu per bidang tanah.
  3. Biaya materai dan legalisasi dokumen: sekitar Rp100 ribu–Rp300 ribu.
Untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam proses administrasi, sebaiknya pemohon melakukan pengecekan berkas terlebih dahulu di kantor pertanahan setempat atau menggunakan layanan konsultan pertanahan resmi.

Tips sebelum melakukan balik nama tanah hibah

  1. Pastikan tanah tidak dalam sengketa atau diagunkan ke pihak lain.
  2. Lakukan pengukuran ulang jika batas tanah belum jelas.
  3. Simpan salinan seluruh dokumen dan bukti pembayaran untuk arsip keluarga.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses balik nama tanah hibah dari kakak ke adik dapat berjalan lebih cepat, aman, dan sah secara hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan