Proses balik nama tanah hibah

Biaya balik nama sertifikat tanah dari kakak ke adik. Foto: MI
Balik nama sertifikat tanah hibah dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelum sampai ke sana, pihak pemberi dan penerima hibah perlu menyiapkan dokumen penting, seperti:
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP dan KK kedua pihak
- Surat hibah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bila ada
| Baca juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak? |
Rincian biaya yang harus dikeluarkan
Meskipun ada pembebasan pajak, tetap ada beberapa biaya administrasi yang perlu disiapkan, di antaranya:- Biaya akta hibah di PPAT: sekitar Rp1 juta–Rp3 juta, tergantung nilai dan lokasi tanah.
- Biaya balik nama di BPN: berkisar Rp50 ribu–Rp100 ribu per bidang tanah.
- Biaya materai dan legalisasi dokumen: sekitar Rp100 ribu–Rp300 ribu.
Tips sebelum melakukan balik nama tanah hibah
- Pastikan tanah tidak dalam sengketa atau diagunkan ke pihak lain.
- Lakukan pengukuran ulang jika batas tanah belum jelas.
- Simpan salinan seluruh dokumen dan bukti pembayaran untuk arsip keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id