Pengurusan sertifikat tanah yang hilang dilakukan melalui Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah. Proses ini bertujuan untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat asli.
Cara mengurus sertifikat tanah hilang

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Foto: Setkab
1. Buat surat keterangan kehilangan di Kepolisian
Langkah pertama adalah melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Dokumen ini wajib sebagai bukti bahwa sertifikat benar-benar hilang.2. Siapkan dokumen persyaratan
Lengkapi dokumen pendukung berikut:- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Bukti kepemilikan tanah (fotokopi sertifikat lama jika ada, akta jual beli, girik, atau letter C)
- SPPT PBB dan bukti pembayaran PBB terakhir
- Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan)
3. Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)
Datang ke Kantor Pertanahan/BPN sesuai lokasi tanah untuk mengajukan permohonan sertifikat pengganti. Isi formulir dan serahkan seluruh dokumen persyaratan.4. Proses verifikasi dan pemeriksaan
BPN akan melakukan pengecekan data yuridis dan fisik tanah. Dalam beberapa kasus, petugas dapat melakukan pemeriksaan lapangan.5. Pengumuman kehilangan sertifikat
BPN akan mengumumkan kehilangan sertifikat dalam jangka waktu tertentu (biasanya sekitar 14 hari). Tujuannya untuk memberi kesempatan jika ada pihak lain yang mengajukan keberatan.6. Penerbitan sertifikat pengganti
Jika tidak ada sanggahan, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat asli, dengan keterangan sebagai pengganti karena hilang.7. Estimasi biaya
Secara umum, biaya pengurusan sertifikat tanah hilang di BPN relatif terjangkau dan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Estimasi biaya berkisar mulai dari Rp50 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung jenis layanan dan kondisi masing-masing tanah.Biaya tambahan bisa muncul untuk keperluan administrasi pendukung seperti pengumuman kehilangan atau pemeriksaan lapangan.
8. Waktu pengurusan
Sementara itu, estimasi waktu pengurusan sertifikat pengganti berkisar antara 1 hingga 3 bulan, tergantung kelengkapan dokumen, hasil verifikasi, serta ada atau tidaknya keberatan selama masa pengumuman.Pemilik tanah disarankan menyimpan sertifikat dengan aman serta membuat salinan fisik maupun digital sebagai arsip. Langkah ini penting untuk meminimalkan risiko kehilangan dan mempermudah proses administrasi di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News