NEWS

Prosedur Mengubah Sertifikat Kertas Menjadi Sertifikat Tanah Elektronik

Rizkie Fauzian
Kamis 27 November 2025 / 09:33
Jakarta: Pemerintah terus memperluas penerapan sertifikat tanah elektronik atau Sertipikat-el sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan nasional. Banyak pemilik tanah kini mulai mempertimbangkan untuk mengonversi sertifikat fisik mereka menjadi dokumen digital.

Tujuannya tentu agar lebih aman, mudah diakses, dan tidak mudah rusak. Transformasi dokumen pertanahan menuju format digital dilakukan melalui proses konversi sertifikat. Pemilik tanah dapat mengajukan konversi secara mandiri di kantor pertanahan setempat.

Berikut penjelasan mengenai prosedur resmi mengubah sertifikat tanah kertas menjadi elektronik berdasarkan mekanisme terbaru Kementerian ATR/BPN.

Cara mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik


Mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik. Foto: BPN
 

Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan

Pemohon perlu membawa dokumen asli berikut:
  1. Sertifikat tanah fisik (asli)
  2. KTP pemilik/pemohon
  3. Kartu Keluarga (jika diperlukan)
  4. Formulir permohonan (disiapkan di kantor pertanahan)
  5. Surat kuasa (jika diwakilkan)
  6. SPPT PBB terbaru (opsional, tergantung kebijakan daerah)
  7. Bukti lunas PBB (jika diminta)

2. Kunjungi Kantor Pertanahan (BPN) Setempat

Pemohon datang ke Kantor Pertanahan (ATR/BPN) lokasi tanah berada untuk:
  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menyerahkan berkas ke loket layanan
  3. Mengisi formulir permohonan konversi sertifikat ke elektronik

3. Pemeriksaan dan Validasi Data oleh BPN

Petugas BPN akan mengecek:

a. Keaslian sertifikat fisik

Melalui pengecekan tanda pengaman

Nomor warkah

Data fisik dan yuridis

b. Kesesuaian data di sistem

Jika data belum lengkap, BPN melakukan pemutakhiran seperti:

Pengecekan bidang tanah

Verifikasi pemilik

Penyesuaian batas (jika diperlukan)

c. Pemeriksaan catatan

Seperti hak tanggungan, blokir, sengketa, atau sita.

4. Penggantian Sertifikat Fisik (Konversi)

Jika semua data valid, BPN akan:

Menarik sertifikat fisik asli

Mencatatnya dalam sistem sebagai dokumen nonaktif

Membuat Sertifikat Tanah Elektronik sebagai pengganti

5. Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el)

BPN menerbitkan dokumen elektronik yang berisi:
  1. Data subjek (pemilik)
  2. Data objek (tanah)
  3. Peta bidang digital
  4. Data hak dan catatan
  5. Tanda tangan elektronik pejabat
  6. QR Code untuk verifikasi keaslian
  7. Dokumen ini disahkan melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE).

6. Penyerahan dokumen ke pemilik

Pemilik akan menerima:
  1. Sertifikat Tanah Elektronik dalam format digital (PDF)
  2. Notifikasi/akses untuk mengunduh via layanan digital BPN
  3. Surat keterangan bahwa sertifikat fisik telah diganti menjadi elektronik
  4. Sertifikat fisik yang lama tidak lagi digunakan, tetapi tetap direkam sebagai arsip.

7. Penyimpanan sertifikat-el

Pemilik dapat menyimpan dokumen digital secara mandiri di perangkat pribadi. Namun BPN tetap menyimpan dokumen master di pusat data nasional sehingga aman dari kerusakan atau kehilangan.

Sertifikat kertas lama tetap sah selama belum dikonversi. Konversi dapat dilakukan bersamaan dengan layanan: balik nama, perpanjangan HGB, roya, pemecahan/penggabungan, dan lain-lain.

Tidak ada biaya konversi selain PNBP layanan sertifikat sesuai jenis layanan. Pemilik tidak wajib mengganti sertifikat secara massal proses dilakukan bertahap saat mengurus layanan.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)

MOST SEARCH