Meski sudah berjalan sejak 2021, banyak masyarakat masih bertanya-tanya mengenai seperti apa bentuk Sertifikat-el serta apa saja data yang terkandung di dalamnya. Berikut penjelasan lengkap dalam format softnews yang mudah dipahami.
Apa itu sertifikat tanah elektronik?
BPN mendefinisikan Sertifikat-el sebagai dokumen autentik pertanahan yang diterbitkan dalam format digital dan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik karena tercatat dalam Basis Data Elektronik milik BPN.
Transformasi ini dianggap lebih aman karena risiko pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan fisik dapat ditekan.
Bentuk sertifikat tanah elektronik

Sumber: Kementerian ATR
BPN menetapkan format standar untuk Sertifikat-el, yang umumnya mencakup:
1. Format PDF berstempel digital
Sertifikat diterbitkan dalam berkas digital (umumnya PDF) dengan tanda tangan elektronik (TTE) berbasis sertifikat digital yang dapat diverifikasi melalui sistem BPN.2. Tampilan mirip sertifikat fisik
Meski digital, tampilannya tetap mengikuti struktur sertifikat konvensional:- Kop Kementerian ATR/BPN
- Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
- Jenis hak: Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pakai
- Identitas pemegang hak
- Luas tanah dan batas-batasnya
- Informasi penggunaan bangunan/tanah
- Peta bidang (dalam bentuk gambar digital)
- Riwayat atau catatan perubahan data
3. Dilengkapi QR code keamanan
Bagian bawah sertifikat menyertakan QR Code yang dapat dipindai untuk memverifikasi keaslian dokumen serta menampilkan data referensi dari server BPN.Isi dokumen sertifikat tanah elektronik
Masyarakat yang menerima Sertifikat-el akan mendapati beberapa informasi penting berikut:1. Data subjek
Berisi identitas pemegang hak, seperti:- Nama lengkap
- NIK
- Alamat
- Badan hukum (jika pemegang hak adalah perusahaan)
2. Data objek
Informasi teknis bidang tanah:- Luas tanah
- Letak dan desa/kelurahan
- Nomor bidang
- Koordinat bidang (berbasis sistem referensi geospasial BPN)
- Peta bidang dalam format digital
3. Data hak
Meliputi jenis hak dan jangka waktu:- Hak Milik
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak Guna Usaha
- Pada HGB dan HGU, tercantum juga masa berlaku.
4. Data pembatasan atau catatan
Bagian ini mencantumkan informasi tambahan, seperti:- Hak tanggungan
- Sita atau blokir
- Catatan perubahan (mutasi, balik nama, perpanjangan)
5. Identitas kantor pertanahan
Memuat informasi kantor BPN yang menerbitkan sertifikat lengkap dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang.Bagaimana cara mendapatkan sertifikat tanah elektronik?
Konversi sertifikat fisik ke digital dilakukan secara bertahap melalui:- Pendaftaran tanah pertama kali
- Balik nama
- Pembaruan atau perpanjangan HGB
- Penggantian sertifikat rusak/hilang
- Program konversi massal kantor pertanahan
- Pemilik dapat mengunduh salinan Sertifikat-el melalui layanan resmi BPN setelah verifikasi identitas.
Apakah sertifikat lama masih berlaku?
BPN menegaskan bahwa sertifikat fisik lama tetap sah dan tidak harus diganti segera. Konversi menjadi Sertifikat-el dilakukan saat layanan atau ketika pemilik mengajukan pembaruan data.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id