Kehadiran sertifikat digital ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, terutama mengenai perbedaan dengan sertifikat tanah konvensional yang berbentuk fisik. Berikut perbedaan utama antara sertifikat tanah elektronik dan konvensional.
Perbedaan sertifikat tanah elektronik dan konvensional

Perbedaan antara sertifikat tanah listrik dan konvensional. Foto: Setkab
1. Bentuk dokumen
Konvensional: berbentuk kertas dengan cap dan tanda tangan pejabat BPN. Rentan rusak, hilang, atau dipalsukan.Baca juga: Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025 |
Elektronik: berbentuk file digital yang tersimpan dalam sistem pertanahan nasional. Pemilik mendapatkan akses dan salinan resmi berbentuk digital.
2. Tingkat keamanan
Konvensional: keaslian dicek melalui fisik dokumen dan data di BPN.Elektronik: menggunakan teknologi enkripsi dan tanda tangan digital yang sulit dipalsukan. Semua data tersimpan di pusat data BPN.
3. Kemudahan akses
Konvensional: pemilik harus menyimpan sertifikat fisik dan membawanya saat transaksi.Elektronik: data bisa diakses secara digital oleh pihak berwenang, lebih praktis dan efisien.
4. Risiko
Konvensional: berisiko rusak karena bencana atau hilang karena pencurian.Elektronik: minim risiko kehilangan dokumen fisik, tetapi tetap bergantung pada keamanan siber dan infrastruktur digital.
5. Legalitas
Keduanya sah secara hukum. BPN memastikan sertifikat tanah elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional.Sertifikat tanah elektronik hadir sebagai solusi modern untuk mengurangi kasus pemalsuan, kehilangan, atau sengketa dokumen. Meski begitu, transisi akan dilakukan bertahap, sehingga masyarakat masih bisa menjumpai sertifikat konvensional selama beberapa tahun ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id