Biaya balik sertifikat tanah warisan. Foto: MI
Biaya balik sertifikat tanah warisan. Foto: MI

Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025

Rizkie Fauzian • 25 Agustus 2025 12:59
Jakarta: Tidak sedikit orang yang bingung ketika harus mengurus sertifikat tanah warisan. Setelah orang tua atau anggota keluarga meninggal, tanah dan bangunan yang ditinggalkan memang perlu segera diurus agar status kepemilikannya jelas secara hukum.
 
Baca juga: Sertifikat Tanah Hilang bisa Diganti, Simak Syarat dan Prosedur 2025

Salah satu langkah penting adalah melakukan balik nama sertifikat tanah warisan. Banyak yang mengira proses ini rumit dan biayanya mahal. Padahal, kalau sudah tahu alurnya, balik nama sertifikat bisa dilakukan dengan mudah.

Proses balik nama sertifikat tanah warisan

Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025
Biaya balik sertifikat tanah warisan. Foto: Setkab

Dokumen yang harus disiapkan

Sebelum ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada beberapa dokumen penting yang wajib dipersiapkan, antara lain:
  1. Sertifikat asli tanah atau rumah
  2. Surat keterangan waris dari kelurahan/pejabat berwenang/notaris/PPAT
  3. Fotokopi KTP dan KK ahli waris
  4. Akta kematian pewaris
  5. Bukti lunas PBB tahun terakhir
Semua dokumen ini menjadi dasar sah bahwa ahli waris memang berhak atas tanah atau rumah tersebut.

Rincian biaya yang berlaku

Ada dua komponen utama biaya dalam balik nama tanah warisan:

Biaya administrasi BPN

Biayanya cukup terjangkau, berkisar Rp50 ribu – Rp100 ribu, tergantung luas tanah.
 
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Nah, di sinilah perbedaan terbesar. Untuk warisan, pemerintah memberi keringanan berupa nilai tidak kena pajak (NTKP) Rp300 juta per ahli waris.
 
Jika nilai tanah di bawah Rp300 juta → tidak perlu bayar BPHTB.

Jika di atas Rp300 juta → dikenakan 5 persen dari nilai kena pajak.
 
Contohnya, jika tanah warisan senilai Rp600 juta dan hanya satu ahli waris, maka nilai kena pajak adalah Rp600 juta – Rp300 juta = Rp300 juta.
BPHTB = 5 persen × Rp300 juta = Rp15 juta.
 
Selain itu, jika menggunakan jasa notaris atau PPAT, biasanya dikenakan tambahan biaya profesional sekitar 0,5 persen–1 persen dari nilai tanah.

Pentingnya segera mengurus balik nama

Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan sebaiknya tidak ditunda. Selain untuk menghindari sengketa keluarga di kemudian hari, sertifikat yang sudah atas nama ahli waris juga lebih aman jika sewaktu-waktu ingin dijual, diagunkan, atau dialihkan.
 
Jadi, meskipun ada biaya yang harus dikeluarkan, proses balik nama ini sangat penting untuk memastikan status hukum tanah jelas dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan