Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Foto: MI
Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Foto: MI

Sertifikat Tanah Hilang bisa Diganti, Simak Syarat dan Prosedur 2025

Rizkie Fauzian • 19 Agustus 2025 18:26
Jakarta: Sertifikat tanah adalah dokumen berharga yang menjadi bukti sah kepemilikan atas sebidang tanah. Namun, terkadang sertifikat bisa hilang akibat kebakaran, banjir, bencana alam, atau bahkan kelalaian penyimpanan.
 
Jika sertifikat tanah hilang, jangan panik. Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyediakan prosedur resmi untuk mengurus sertifikat pengganti. Di bawah ini cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, mulai dari syarat hingga prosedurnya.

Syarat mengurus sertifikat tanah hilang 2025

Sertifikat Tanah Hilang bisa Diganti, Simak Syarat dan Prosedur 2025
Syarat mengurus sertifikat tanah yang hilang. Foto: Shutterstock
 
Sebelum mengurus ke BPN, pastikan kamu menyiapkan persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. Beriku ini beberapa dokumen yang perlu kamu lengkapi.
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai
  4. Fotokopi sertifikat tanah (jika ada)
  5. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
  6. Surat keterangan dari kelurahan atau desa terkait kepemilikan tanah

Prosedur mengurus sertifikat tanah hilang di BPN

Sertifikat Tanah Hilang bisa Diganti, Simak Syarat dan Prosedur 2025
Prosedur mengurus sertifikat tanah yang hilang. Foto: Setkab

Setelah kamu mengumpulkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus sertifikat hilang, kamu bisa segera melapor atau mengurusnya ke BPN terdekat.

1. Lapor kehilangan ke Polisi

Langkah pertama adalah melapor ke kepolisian setempat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Dokumen ini menjadi dasar proses selanjutnya.
 
 
Baca juga: Ganti Sertifikat Tanah Fisik jadi Elektronik? Ini Cara dan Biayanya
 

2. Membuat iklan kehilangan di media massa

BPN biasanya mensyaratkan pemohon memasang iklan kehilangan di surat kabar lokal/nasional sebagai bentuk pengumuman kepada publik. Tujuannya untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.

3. Ajukan permohonan ke BPN

Bawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor BPN sesuai lokasi tanah. Petugas akan memproses permohonan sertifikat pengganti.

4. Proses pemeriksaan lapangan

Petugas BPN akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan kebenaran data tanah dan kepemilikan.

5. Penerbitan sertifikat tanah pengganti

Jika tidak ada masalah hukum atau sengketa, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang sah dan memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat asli.

Biaya mengurus sertifikat tanah hilang 2025

Biaya mengurus sertifikat tanah hilang umumnya mencakup:
  1. Biaya iklan kehilangan di media cetak
  2. Biaya administrasi BPN sesuai PP No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP BPN
  3. Biaya materai dan fotokopi dokumen
Besaran biaya bisa berbeda di setiap daerah, namun biasanya berkisar mulai dari ratusan ribu rupiah, di luar biaya iklan media.

Tips agar sertifikat tanah lebih aman

  1. Simpan sertifikat tanah di tempat tahan air dan tahan api (brankas).
  2. Buat salinan digital (scan) untuk arsip pribadi.
  3. Gunakan layanan penitipan dokumen berharga bila perlu.
Mengurus sertifikat tanah hilang di 2025 tidaklah serumit yang dibayangkan. Asalkan semua dokumen lengkap dan tidak ada sengketa tanah, prosesnya bisa berjalan lancar hingga sertifikat pengganti terbit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan