Tata cara ganti sertifikat elektronik. Foto: MI
Tata cara ganti sertifikat elektronik. Foto: MI

Ganti Sertifikat Tanah Fisik jadi Elektronik? Ini Cara dan Biayanya

Rizkie Fauzian • 15 Agustus 2025 14:48
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong program transformasi digital. Salah satunya melalui sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el.
 
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data, mengurangi risiko pemalsuan, dan mempermudah akses bagi pemilik tanah.
 
Bagi kamu yang masih memegang sertifikat tanah fisik (berbentuk buku), kini bisa mengubahnya menjadi versi elektronik. Lantas, bagaimana cara dan berapa biayanya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Apa itu sertifikat tanah elektronik?

Ganti Sertifikat Tanah Fisik jadi Elektronik? Ini Cara dan Biayanya
Tata cara ganti sertifikat elektronik. Foto: Setkab

Sederhananya, sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat tanah yang diterbitkan dalam bentuk dokumen digital (file PDF). Dokumen ini tersimpan dengan aman di sistem pemerintah dan dapat diakses oleh pemiliknya melalui aplikasi resmi "Sentuh Tanahku".
 
Saat sertifikat elektronik diterbitkan, sertifikat fisik yang lama akan ditarik oleh Kantor Pertanahan. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya sertifikat gkamu dan memastikan hanya ada satu bukti kepemilikan yang sah.

Dokumen yang perlu disiapkan

Agar proses berjalan lancar, pastikan kamu membawa dokumen berikut saat datang ke Kantor Pertanahan:
  1. Sertifikat tanah fisik/lama (ASLI).
  2. Formulir permohonan yang sudah diisi dan bermeterai cukup.
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (khusus untuk perusahaan/badan hukum).
  5. Surat Kuasa (jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain).
Baca juga: Lengkap! Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN

Langkah-langkah mengganti sertifikat

Proses penggantian dari sertifikat fisik ke elektronik pada dasarnya cukup mudah dan dilakukan secara sukarela. Berikut tahapannya:

1. Datang ke kantor BPN

Kunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah lokasi tanah kamu terdaftar.

2. Isi formulir

Ambil dan isi formulir permohonan penggantian sertifikat. Pastikan formulir diisi lengkap dan ditkamutangani di atas meterai.

3. Serahkan dokumen

Bawa formulir yang sudah diisi beserta semua dokumen persyaratan ke loket pelayanan. Sertifikat tanah fisik yang asli juga wajib diserahkan pada tahap ini.

4. Verifikasi petugas

Petugas loket akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta keaslian dokumen kamu.

5. Lakukan pembayaran

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, kamu akan diarahkan ke loket untuk membayar biaya layanan.

6. Penerbitan sertifikat-el

Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertifikat tanah elektronik kamu. kamu akan diberi hak akses untuk melihatnya secara digital.

Berapa biayanya?

Banyak yang mengira bahwa biaya penggantian sertifikat menjadi elektronik itu mahal, padahal nyatanya sangat terjangkau.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015, tarif pelayanan penggantian blanko sertifikat (termasuk dari model lama ke baru/elektronik) adalah Rp50.000 per sertifikat.
 
Dengan proses yang mudah dan biaya yang ringan, penggantian ke sertifikat elektronik menjadi langkah maju untuk mengamankan aset properti kamu dari berbagai risiko di masa depan. (Sultan Rafly Dharmawan) 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan