Biaya balik nama sertifikat tanah. Foto MI
Biaya balik nama sertifikat tanah. Foto MI

Lengkap! Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN

Rizkie Fauzian • 15 Juli 2025 15:57
Jakarta: Balik nama sertifikat tanah adalah proses hukum yang wajib dilakukan setelah terjadi transaksi jual beli atau pewarisan tanah. Dengan balik nama, hak kepemilikan resmi berpindah ke pihak pembeli atau ahli waris.
 
Namun, proses ini tidak gratis. Ada sejumlah biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dibayarkan, baik di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
 
Baca juga: Waspada! Ini Risiko dan Kesalahan Gadai Sertifikat Rumah

Biaya balik nama sertifikat tanah adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai bagian dari proses pemindahan hak kepemilikan tanah secara legal dari pemilik lama ke pemilik baru. Balik nama bisa dilakukan karena transaksi jual beli, pewarisan, dan hibah atau pemberian.
 
Dengan menyelesaikan biaya dan prosedur balik nama, pembeli atau penerima tanah akan mendapatkan hak penuh atas properti tersebut, termasuk kemudahan untuk mengurus legalitas lainnya seperti IMB, PBB, hingga gadai properti.

Pentingnya balik nama sertifikat tanah

Lengkap! Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN
Biaya balik nama sertifikat tanah. Foto: Setkab

Melakukan balik nama bukan hanya soal legalitas, tapi juga perlindungan hukum jangka panjang. Tanah atas nama sendiri memudahkan proses gadai atau pinjaman, warisan kepada ahli waris sah, dan penjualan kembali secara aman.

Syarat balik nama sertifikat tanah

Untuk mengurus proses ini di BPN, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan oleh pihak pemohon:
  1. Formulir permohonan balik nama
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  3. Fotokopi KTP & KK pemilik lama dan baru
  4. Sertifikat tanah asli
  5. Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
  6. Bukti pelunasan BPHTB
  7. SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  8. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  9. Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah
  10. SPPFBT (Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah)

Komponen biaya balik nama sertifikat tanah

Berikut ini adalah komponen biaya yang biasanya muncul dalam proses balik nama:

1. Biaya penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

Kisaran: 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai transaksi tanah
Dibayarkan ke kantor PPAT
Biasanya bisa dinegosiasikan sesuai kesepakatan

2. Biaya cek sertifikat tanah di BPN

Biaya resmi: Rp50.000
Digunakan untuk memastikan sertifikat asli dan tidak bermasalah

3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Dihitung sebesar: 5 persen × (NPOP – NPOPTKP)
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak (harga transaksi)
NPOPTKP = Batas nilai bebas pajak (bervariasi tergantung wilayah)

4. Biaya balik nama sertifikat di BPN

Rumus: (Nilai jual tanah + bangunan) dibagi 1.000
Biasanya kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung nilai tanah
 
Simulasi perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah
 
Contoh kasus:
 
Untuk memudahkan kamu memahami, bayangkan seorang pembeli bernama Pak Tono yang membeli tanah seluas 500 meter persegi seharga Rp1,2 miliar. NJOP dari tanah tersebut sebesar Rp480 juta.
 
Pertama-tama, Pak Tono harus mengeluarkan biaya untuk penerbitan Akta Jual Beli. Karena disepakati tarifnya 1 persen, maka biaya yang dikeluarkan adalah Rp12 juta.
 
Selanjutnya, ia harus melunasi BPHTB. Nilai BPHTB ditentukan sebesar 5% dari selisih antara harga jual dan NPOPTKP (misalnya Rp60 juta). Maka, BPHTB yang harus dibayar Pak Tono sekitar Rp24 juta.
 
Kemudian, Pak Tono membayar biaya pengecekan sertifikat sebesar Rp50 ribu kepada BPN. Setelah itu, ia melunasi biaya balik nama sertifikat yang dihitung dari nilai transaksi dibagi 1.000. Karena harga tanahnya Rp1,2 miliar, biaya balik namanya adalah Rp1,2 juta.
 
Jika dijumlahkan, total biaya yang perlu dikeluarkan Pak Tono untuk balik nama sertifikat tanah adalah sekitar Rp37,2 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan