Proses balik nama sertifikat tanah jika pemilik sebelumnya meninggal dunia. Foto: Setkab
Proses balik nama sertifikat tanah jika pemilik sebelumnya meninggal dunia. Foto: Setkab

Pemilik Tanah Meninggal? Begini Cara Balik Nama Sertifikat ke Ahli Waris

Rizkie Fauzian • 27 Oktober 2025 10:19
Jakarta: Kepemilikan tanah sering kali menjadi urusan penting yang perlu diselesaikan dengan cermat, terutama ketika pemilik lama telah meninggal dunia. Dalam kondisi ini, proses balik nama sertifikat tanah ke ahli waris menjadi langkah wajib agar status hukum kepemilikan lahan jelas dan sah di mata negara.
 
Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan mekanisme resmi untuk mengurus perubahan nama pemilik pada sertifikat tanah akibat pewarisan. Proses ini dikenal sebagai balik nama karena warisan, dan berbeda dari balik nama akibat jual beli.

Siapa yang bisa mengajukan balik nama?

Ahli waris yang sah sesuai akta waris dapat mengajukan permohonan ke BPN. Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, maka semua nama bisa dicantumkan sebagai pemilik bersama atau disepakati untuk diwakilkan melalui surat kuasa.
 
Jika kamu berencana balik nama warisan sebaiknya pahami dulu langkahnya agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar. Di bawah ini ada beberapa langkah yang perlu kamu ikut.

Proses balik nama sertifikat tanah

Pemilik Tanah Meninggal? Begini Cara Balik Nama Sertifikat ke Ahli Waris
Proses balik nama sertifikat tanah jika pemilik sebelumnya meninggal dunia. Foto: MI

1. Dokumen yang diperlukan

Beberapa dokumen wajib disiapkan antara lain:
  1. Sertifikat tanah asli
  2. Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris
  3. Surat keterangan kematian pemilik tanah
  4. Akta atau surat keterangan waris, yang bisa dibuat di notaris, Balai Harta Peninggalan, atau kantor desa/kelurahan
  5. Bukti lunas PBB tahun berjalan
  6. Surat pernyataan tidak sengketa
Semua dokumen ini menjadi dasar bagi petugas BPN untuk memverifikasi keabsahan hak waris sebelum melakukan perubahan nama.

2. Prosedur balik nama di BPN

Setelah dokumen lengkap, ahli waris dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan mengisi formulir yang tersedia. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas, verifikasi data, dan pengumuman selama beberapa waktu untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.
 
Apabila tidak ada sengketa, BPN akan memproses dan menerbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris. Proses ini biasanya memakan waktu antara 14 hingga 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi lapangan.

3. Estimasi biaya balik nama warisan

Untuk balik nama karena warisan, biaya yang dikenakan relatif ringan karena tidak termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kecuali terjadi peralihan kepemilikan di luar ahli waris. Biaya utama biasanya mencakup biaya administrasi dan pengukuran di BPN.

Tips agar proses lancar

Pastikan seluruh dokumen sah dan tidak ada perbedaan data identitas antara sertifikat dan akta waris. Jika ditemukan kesalahan data, segera lakukan perbaikan atau penyesuaian sebelum mengajukan permohonan ke BPN.

Mengurus balik nama sejak dini juga membantu mencegah potensi sengketa di masa depan, terutama jika tanah akan dijual, diagunkan, atau diwariskan kembali.
 
Proses balik nama sertifikat tanah karena pemilik meninggal mungkin tampak rumit, namun sebenarnya bisa berjalan mudah jika seluruh persyaratan dipenuhi. Dengan kepemilikan yang jelas, ahli waris tidak hanya menjaga legalitas aset keluarga, tetapi juga memastikan nilai properti tetap terlindungi di masa mendatang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan