Secara umum, biaya balik nama sertifikat warisan terdiri atas beberapa komponen yang telah diatur dalam ketentuan resmi. Dengan memahami rincian biaya sejak awal, ahli waris bisa mempersiapkan anggaran dan dokumen yang diperlukan agar proses lebih lancar.
Rincian biaya balik nama sertifikat warisan

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan. Foto Setkab
1. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP dikenakan saat melakukan peralihan hak atas tanah. Besarnya dihitung berdasarkan nilai tanah atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Rumus perhitungan yang digunakan:(Nilai tanah × luas tanah) ÷ 1.000
Contoh: Jika NJOP tanah Rp2.000.000/ meter persegi dengan luas 100 meter persegi, maka:
(2.000.000 × 100) ÷ 1.000 = Rp200.000
Jadi, biaya PNBP yang harus dibayar sebesar Rp200.000.
2. Pajak Warisan (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB)
Untuk perolehan hak karena warisan, ahli waris tetap dikenakan BPHTB. Namun terdapat nilai tidak kena pajak (NTKP) yang ditetapkan pemerintah daerah, umumnya Rp300 juta.Rumus perhitungan BPHTB warisan adalah:
5 persen × (NPOP – NTKP)
Jika nilai tanah Rp500 juta, maka:
5 persen × (500.000.000 – 300.000.000) = 5 persen × 200.000.000 = Rp10 juta
Baca juga: Meninggal Sebelum Balik Nama Sertifikat Tanah, Apa Solusinya? |
3. Biaya Notaris atau PPAT
Selain PNBP dan BPHTB, ahli waris biasanya mengeluarkan biaya jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) atau surat keterangan waris. Besarannya bervariasi tergantung kompleksitas dan nilai tanah, umumnya berkisar 0,5 persen–1 persen dari nilai objek tanah/bangunan.4. Biaya Administrasi Tambahan
Terdapat biaya tambahan seperti legalisasi dokumen, fotokopi, hingga materai yang biasanya tidak terlalu besar, sekitar ratusan ribu rupiah.Estimasi Total Biaya
Jika digabung, total biaya balik nama sertifikat warisan meliputi:- PNBP: ratusan ribu rupiah, tergantung luas dan nilai tanah.
- BPHTB Warisan: bisa mencapai jutaan rupiah, bergantung nilai aset.
- Biaya Notaris/PPAT: persentase dari nilai tanah, bisa mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
- Biaya administrasi kecil: ratusan ribu.
Tips mengurus balik nama sertifikat warisan
- Lengkapi dokumen terlebih dahulu seperti sertifikat asli, KTP ahli waris, surat keterangan waris, dan bukti pembayaran pajak.
- Gunakan jasa PPAT/notaris terpercaya untuk memastikan dokumen sah.
- Cek ketentuan BPHTB daerah, karena NTKP bisa berbeda di tiap wilayah.
- Siapkan dana cadangan, karena proses bisa memerlukan biaya tambahan di luar estimasi awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id