Biaya balik nama sertifikat tanah warisan. Foto MI
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan. Foto MI

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Warisan, Lengkap!

Rizkie Fauzian • 30 September 2025 12:48
Jakarta: Proses balik nama sertifikat tanah atau rumah akibat warisan merupakan langkah penting agar status kepemilikan sah secara hukum. Banyak masyarakat yang masih bingung terkait biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus balik nama sertifikat warisan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Secara umum, biaya balik nama sertifikat warisan terdiri atas beberapa komponen yang telah diatur dalam ketentuan resmi. Dengan memahami rincian biaya sejak awal, ahli waris bisa mempersiapkan anggaran dan dokumen yang diperlukan agar proses lebih lancar.

Rincian biaya balik nama sertifikat warisan

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Warisan, Lengkap!
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan. Foto Setkab

1. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP dikenakan saat melakukan peralihan hak atas tanah. Besarnya dihitung berdasarkan nilai tanah atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Rumus perhitungan yang digunakan:
 
(Nilai tanah × luas tanah) ÷ 1.000

Contoh: Jika NJOP tanah Rp2.000.000/ meter persegi dengan luas 100 meter persegi, maka:
(2.000.000 × 100) ÷ 1.000 = Rp200.000
 
Jadi, biaya PNBP yang harus dibayar sebesar Rp200.000.

2. Pajak Warisan (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB)

Untuk perolehan hak karena warisan, ahli waris tetap dikenakan BPHTB. Namun terdapat nilai tidak kena pajak (NTKP) yang ditetapkan pemerintah daerah, umumnya Rp300 juta.
 
Rumus perhitungan BPHTB warisan adalah:
5 persen × (NPOP – NTKP)
 
Jika nilai tanah Rp500 juta, maka:
5 persen × (500.000.000 – 300.000.000) = 5 persen × 200.000.000 = Rp10 juta
 
Baca juga: Meninggal Sebelum Balik Nama Sertifikat Tanah, Apa Solusinya?
 

3. Biaya Notaris atau PPAT

Selain PNBP dan BPHTB, ahli waris biasanya mengeluarkan biaya jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) atau surat keterangan waris. Besarannya bervariasi tergantung kompleksitas dan nilai tanah, umumnya berkisar 0,5 persen–1 persen dari nilai objek tanah/bangunan.

4. Biaya Administrasi Tambahan

Terdapat biaya tambahan seperti legalisasi dokumen, fotokopi, hingga materai yang biasanya tidak terlalu besar, sekitar ratusan ribu rupiah.

Estimasi Total Biaya

Jika digabung, total biaya balik nama sertifikat warisan meliputi:
  1. PNBP: ratusan ribu rupiah, tergantung luas dan nilai tanah.
  2. BPHTB Warisan: bisa mencapai jutaan rupiah, bergantung nilai aset.
  3. Biaya Notaris/PPAT: persentase dari nilai tanah, bisa mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
  4. Biaya administrasi kecil: ratusan ribu.
Dengan demikian, biaya keseluruhan dapat bervariasi mulai dari beberapa juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung lokasi, nilai NJOP, dan jumlah aset yang diwariskan.

Tips mengurus balik nama sertifikat warisan

  1. Lengkapi dokumen terlebih dahulu seperti sertifikat asli, KTP ahli waris, surat keterangan waris, dan bukti pembayaran pajak.
  2. Gunakan jasa PPAT/notaris terpercaya untuk memastikan dokumen sah.
  3. Cek ketentuan BPHTB daerah, karena NTKP bisa berbeda di tiap wilayah.
  4. Siapkan dana cadangan, karena proses bisa memerlukan biaya tambahan di luar estimasi awal.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan