Proses pengurusan dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan setempat sesuai lokasi tanah. Agar tidak salah langkah, berikut panduan lengkapnya.
Cara mengurus alih hak sertifikat tanah warisan

Cara mengurus sertifikat tanah warisan. Foto: MI
1. Pastikan status ahli waris jelas
Langkah pertama adalah memastikan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris. Hal ini dibuktikan melalui Surat Keterangan Waris (SKW), Akta Wasiat (jika ada), Putusan pengadilan (jika terjadi sengketa). Dokumen ini menjadi dasar hukum dalam proses pengalihan hak.2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:- Sertifikat tanah asli
- Surat Keterangan Kematian pewaris
- Surat Keterangan Waris
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris
- SPPT PBB terbaru dan bukti pembayaran pajak
- Formulir permohonan balik nama dari kantor pertanahan
3. Datang ke Kantor Pertanahan (BPN)
Pengajuan dilakukan di kantor pertanahan sesuai wilayah tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi data sertifikat, pencatatan perubahan nama pemilikJika tanah diwariskan kepada beberapa ahli waris, maka nama-nama tersebut bisa dicantumkan bersama atau dilakukan pembagian terlebih dahulu.
4. Bayar biaya administrasi
Alih hak karena warisan umumnya tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tetapi tetap ada biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran biaya biasanya tergantung pada nilai tanah dan aturan daerah setempat.5. Tunggu proses penerbitan sertifikat baru
Setelah semua proses selesai dan berkas dinyatakan lengkap, BPN akan menerbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris.Lama proses biasanya memakan waktu beberapa minggu, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.
Hal yang perlu diperhatikan
- Segera urus alih hak setelah pewaris meninggal agar tidak menimbulkan sengketa.
- Pastikan tidak ada tunggakan pajak PBB.
- Jika ahli waris lebih dari satu, sebaiknya buat kesepakatan tertulis untuk menghindari konflik di kemudian hari.
- Untuk kasus rumit atau sengketa, konsultasikan dengan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News