Ketentuan pajak tanah warisan. Foto: Freepik
Ketentuan pajak tanah warisan. Foto: Freepik

Urus Tanah Warisan? Ini Pajak yang Harus Disiapkan

Rizkie Fauzian • 09 Februari 2026 16:49
Ringkasnya gini..
  • Tanah warisan memang bebas Pajak Penghasilan, tetapi tetap memiliki kewajiban pajak lain yang perlu dipenuhi ahli waris.
  • BPHTB dan PBB menjadi pajak utama yang wajib diperhatikan saat mengurus tanah warisan.
  • Memahami aturan pajak sejak awal membantu ahli waris menghindari kendala administrasi dan sengketa di kemudian hari.
Jakarta: Tanah warisan kerap dianggap sebagai aset yang diperoleh tanpa biaya. Namun, dalam praktiknya, ahli waris tetap memiliki sejumlah kewajiban pajak yang perlu dipahami agar proses pengurusan administrasi hingga pengalihan hak berjalan lancar.
 
Pemahaman mengenai pajak tanah warisan menjadi penting, terutama saat ahli waris hendak melakukan balik nama sertifikat atau menjual aset tersebut. Berikut penjelasan mengenai pajak yang berkaitan dengan tanah warisan.

Aturan pajak tanah warisan yang perlu diketahui

1. Tanah warisan tidak dikenakan pajak penghasilan

Tanah atau bangunan yang diperoleh dari warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini karena warisan termasuk objek pajak yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Baca juga: Tanah Warisan Belum Bersertifikat, Apakah Bisa Dijual? Ini Penjelasannya
Meski demikian, pengecualian ini hanya berlaku pada saat penerimaan warisan, bukan pada tahap pengalihan atau penjualan aset.

2. BPHTB tetap wajib dibayarkan

Kewajiban pajak biasanya muncul saat ahli waris mengurus balik nama sertifikat. Dalam proses ini, ahli waris wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
 
Besaran BPHTB umumnya sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

3. Pajak Bumi dan Bangunan harus tetap dilunasi

Selain BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menjadi kewajiban yang melekat pada tanah warisan. PBB merupakan pajak tahunan yang tetap harus dibayarkan meskipun kepemilikan tanah masih dalam proses waris.

Tunggakan PBB dapat menghambat proses balik nama sertifikat maupun transaksi jual beli tanah.

4. Pajak berlaku jika tanah warisan dijual

Apabila tanah warisan dijual, maka penjual akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan tanah dan bangunan.
 
Besaran PPh umumnya sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak ini wajib dilunasi sebelum proses jual beli dapat diselesaikan secara administratif.

5. Balik nama sertifikat disarankan segera

Untuk menghindari masalah di kemudian hari, ahli waris disarankan segera melakukan balik nama sertifikat setelah pewaris meninggal dunia. Langkah ini memberikan kepastian hukum dan mempermudah pengelolaan aset, baik untuk digunakan sendiri maupun dialihkan.
 
Dengan memahami aturan pajak tanah warisan sejak awal, ahli waris dapat menghindari kendala administratif sekaligus memastikan aset warisan tetap bernilai dan aman secara hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA