Tanah warisan yang belum bersertifikat umumnya masih berupa tanah adat. Foto: MI
Tanah warisan yang belum bersertifikat umumnya masih berupa tanah adat. Foto: MI

Tanah Warisan Belum Bersertifikat, Apakah Bisa Dijual? Ini Penjelasannya

Rizkie Fauzian • 05 Februari 2026 20:15
Ringkasnya gini..
  • Tanah warisan yang belum bersertifikat masih dapat dijual selama memiliki bukti kepemilikan dan persetujuan seluruh ahli waris.
  • Surat keterangan waris dan dokumen pendukung menjadi syarat utama sebelum melakukan transaksi.
  • Untuk keamanan, disarankan mengurus sertifikat tanah terlebih dahulu dan melakukan transaksi melalui notaris atau PPAT.
Jakarta: Persoalan jual beli tanah warisan kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama ketika bidang tanah tersebut belum memiliki sertifikat resmi. Banyak yang mengira kondisi ini membuat tanah tidak bisa diperjualbelikan. Padahal, secara hukum, tanah warisan yang belum bersertifikat tetap dapat dijual dengan syarat dan prosedur tertentu.
 
Namun demikian, transaksi semacam ini memerlukan kehati-hatian ekstra agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Pemahaman mengenai dokumen, risiko, serta peran pejabat berwenang menjadi kunci penting sebelum memutuskan menjual tanah warisan.

Tanah warisan belum bersertifikat tetap bisa dijual

Tanah Warisan Belum Bersertifikat, Apakah Bisa Dijual? Ini Penjelasannya
Tanah warisan yang belum bersertifikat umumnya masih berupa tanah adat. Foto: Setkab
 
Tanah warisan yang belum bersertifikat umumnya masih berupa tanah adat atau tanah dengan bukti kepemilikan lama seperti girik, letter C, atau petok D. Selama terdapat bukti penguasaan tanah yang sah serta dapat ditelusuri riwayat kepemilikannya, transaksi jual beli tetap dimungkinkan.

Meski begitu, status tanah yang belum bersertifikat membuat posisi hukum pemilik menjadi lebih lemah dibandingkan tanah yang sudah bersertifikat. Salah satu dokumen utama yang wajib dimiliki adalah surat keterangan waris. Dokumen ini berfungsi untuk memastikan siapa saja pihak yang sah sebagai ahli waris.
 
Selain itu, dibutuhkan persetujuan tertulis dari seluruh ahli waris atas rencana penjualan tanah. Dokumen pendukung lain yang biasanya diminta antara lain KTP para ahli waris, kartu keluarga, serta bukti kepemilikan tanah lama.

Perlukah mengurus sertifikat sebelum menjual?

Banyak praktisi properti menyarankan agar tanah warisan diurus sertifikatnya terlebih dahulu sebelum dijual. Sertifikat merupakan bukti kepemilikan terkuat yang diakui negara dan memberikan kepastian hukum.
 
Selain meningkatkan keamanan transaksi, tanah yang telah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual lebih tinggi dan lebih mudah dipasarkan.
 
Menjual tanah warisan tanpa sertifikat memiliki sejumlah risiko, seperti potensi klaim dari pihak lain, sengketa antar ahli waris, hingga kesulitan balik nama di kemudian hari.
 
Risiko tersebut dapat diminimalkan dengan melengkapi dokumen dan melakukan transaksi secara resmi melalui pejabat berwenang.

Peran notaris dan PPAT dalam transaksi

Apabila penjualan dilakukan sebelum tanah bersertifikat, transaksi sebaiknya dibuat dalam bentuk Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris.
 
Setelah proses sertifikasi selesai, barulah dilakukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar peralihan hak.

Tips aman menjual tanah warisan

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga keamanan transaksi antara lain memastikan seluruh ahli waris sepakat, memeriksa keabsahan dokumen, mengurus sertifikat tanah, serta menggunakan jasa notaris atau PPAT.
 
Dengan memahami prosedur dan risiko yang ada, masyarakat diharapkan dapat melakukan transaksi tanah warisan secara lebih aman, legal, dan terhindar dari potensi konflik di masa depan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan