Namun demikian, transaksi semacam ini memerlukan kehati-hatian ekstra agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Pemahaman mengenai dokumen, risiko, serta peran pejabat berwenang menjadi kunci penting sebelum memutuskan menjual tanah warisan.
Tanah warisan belum bersertifikat tetap bisa dijual

Tanah warisan yang belum bersertifikat umumnya masih berupa tanah adat. Foto: Setkab
Tanah warisan yang belum bersertifikat umumnya masih berupa tanah adat atau tanah dengan bukti kepemilikan lama seperti girik, letter C, atau petok D. Selama terdapat bukti penguasaan tanah yang sah serta dapat ditelusuri riwayat kepemilikannya, transaksi jual beli tetap dimungkinkan.
Meski begitu, status tanah yang belum bersertifikat membuat posisi hukum pemilik menjadi lebih lemah dibandingkan tanah yang sudah bersertifikat. Salah satu dokumen utama yang wajib dimiliki adalah surat keterangan waris. Dokumen ini berfungsi untuk memastikan siapa saja pihak yang sah sebagai ahli waris.
Selain itu, dibutuhkan persetujuan tertulis dari seluruh ahli waris atas rencana penjualan tanah. Dokumen pendukung lain yang biasanya diminta antara lain KTP para ahli waris, kartu keluarga, serta bukti kepemilikan tanah lama.
Perlukah mengurus sertifikat sebelum menjual?
Banyak praktisi properti menyarankan agar tanah warisan diurus sertifikatnya terlebih dahulu sebelum dijual. Sertifikat merupakan bukti kepemilikan terkuat yang diakui negara dan memberikan kepastian hukum.Selain meningkatkan keamanan transaksi, tanah yang telah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual lebih tinggi dan lebih mudah dipasarkan.
Menjual tanah warisan tanpa sertifikat memiliki sejumlah risiko, seperti potensi klaim dari pihak lain, sengketa antar ahli waris, hingga kesulitan balik nama di kemudian hari.
Risiko tersebut dapat diminimalkan dengan melengkapi dokumen dan melakukan transaksi secara resmi melalui pejabat berwenang.
Peran notaris dan PPAT dalam transaksi
Apabila penjualan dilakukan sebelum tanah bersertifikat, transaksi sebaiknya dibuat dalam bentuk Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris.Setelah proses sertifikasi selesai, barulah dilakukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar peralihan hak.
Tips aman menjual tanah warisan
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga keamanan transaksi antara lain memastikan seluruh ahli waris sepakat, memeriksa keabsahan dokumen, mengurus sertifikat tanah, serta menggunakan jasa notaris atau PPAT.Dengan memahami prosedur dan risiko yang ada, masyarakat diharapkan dapat melakukan transaksi tanah warisan secara lebih aman, legal, dan terhindar dari potensi konflik di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News