Sertifikat tanah yang masih tercatat atas nama almarhum tetap sah secara hukum sebagai bukti kepemilikan. Namun, sertifikat tersebut tidak dapat digunakan secara maksimal untuk keperluan administrasi.
Misalnya, saat tanah ingin dijual, dijadikan agunan ke bank, atau dibagi sebagai warisan, sertifikat wajib dialihkan lebih dulu ke nama ahli waris.
Proses balik nama waris

Untuk melakukan balik nama, keluarga perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat. Beberapa dokumen yang biasanya disyaratkan antara lain:
- Sertifikat tanah asli
- Akta kematian pemilik tanah
- Surat keterangan ahli waris atau penetapan ahli waris dari pengadilan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga para ahli waris
- Akta kelahiran untuk membuktikan hubungan keluarga
Biaya dan waktu proses
Balik nama karena warisan umumnya tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana transaksi jual beli, kecuali nilai warisan melebihi batas tertentu yang ditetapkan daerah. Biaya yang muncul lebih banyak berupa administrasi pengurusan di Kantor Pertanahan.Waktu penyelesaian bisa berbeda di tiap wilayah, namun rata-rata memakan waktu beberapa minggu hingga sertifikat dengan nama baru diterbitkan.
Risiko jika tidak segera diurus
Menunda balik nama sertifikat tanah dapat menimbulkan masalah serius. Sertifikat yang masih tercatat atas nama pemilik lama bisa menyulitkan proses jual beli, pengajuan kredit, bahkan rawan menimbulkan sengketa antar ahli waris.Selain itu, semakin lama ditunda, semakin banyak pihak yang mungkin terlibat, misalnya ketika ahli waris meninggal dunia dan hak kepemilikan harus dilanjutkan ke generasi berikutnya. Proses administrasi akan menjadi lebih rumit.
Pentingnya kepastian hukum
Dengan segera mengurus balik nama, kepastian hukum atas tanah menjadi lebih jelas. Keluarga tidak hanya terhindar dari potensi sengketa, tetapi juga dapat memanfaatkan aset peninggalan almarhum secara lebih mudah dan sah secara legal.Pada akhirnya, tanah warisan bukan hanya soal harta benda, tetapi juga simbol keberlanjutan keluarga. Mengurus administrasi sejak dini membantu menjaga keharmonisan antar ahli waris sekaligus memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk generasi berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id