NEWS

7 Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Balik Nama Sertifikat Tanah

Rizkie Fauzian
Jumat 14 Agustus 2026 / 19:28
Ringkasnya gini..
  • Balik nama sertifikat tanah membutuhkan sejumlah dokumen, termasuk sertifikat asli, dokumen peralihan hak, serta identitas pihak terkait.
  • Bukti pemenuhan kewajiban pajak seperti BPHTB dan PPh perlu diperhatikan dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.
  • Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis peralihan, sehingga pemohon perlu memastikan dokumen yang dibutuhkan kepada PPAT atau Kantor Pertanahan setempat.
Jakarta: Balik nama sertifikat tanah perlu dilakukan setelah terjadi peralihan hak atas tanah, misalnya karena jual beli, hibah, atau warisan. Proses ini penting agar data kepemilikan pada sertifikat tercatat atas nama pemilik baru.

Sebelum mengajukan proses balik nama, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Kelengkapan persyaratan dapat membantu proses administrasi berjalan lebih lancar. Berikut dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan balik nama sertifikat tanah.

Dokumen balik nama sertifikat tanah


Dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama sertifikat tanah. Foto: Setkab

1. Sertifikat tanah asli

Sertifikat tanah asli menjadi salah satu dokumen utama dalam proses balik nama. Dokumen ini digunakan sebagai dasar untuk memperbarui data pemegang hak atas tanah.

Pemohon perlu memastikan sertifikat dalam kondisi baik dan data yang tercantum sesuai dengan objek tanah yang akan dialihkan.

2. Akta Jual Beli atau dokumen peralihan hak

Untuk transaksi jual beli, pemohon perlu menyiapkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sementara itu, jenis dokumen peralihan hak dapat berbeda sesuai dengan dasar peralihannya. Hibah, warisan, atau bentuk peralihan lainnya memiliki dokumen pendukung yang berbeda.
   

3. KTP dan Kartu Keluarga

Identitas pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak juga perlu disiapkan. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain KTP dan Kartu Keluarga.

Data identitas perlu dipastikan sesuai dengan dokumen peralihan dan data yang tercantum dalam administrasi pertanahan.

4. Bukti pembayaran BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu komponen yang perlu diperhatikan dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Pemohon perlu menyiapkan bukti pembayaran atau dokumen terkait BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku di daerah tempat objek tanah berada.

5. Bukti pembayaran PPh

Dalam transaksi jual beli tanah atau bangunan, terdapat kewajiban pajak penghasilan (PPh) bagi pihak yang menerima penghasilan dari pengalihan hak.

Bukti pemenuhan kewajiban pajak tersebut dapat menjadi bagian dari dokumen yang diperlukan dalam proses administrasi peralihan hak.

6. SPPT PBB

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) juga perlu disiapkan. Dokumen ini dapat digunakan untuk memastikan data objek pajak sesuai dengan tanah atau bangunan yang akan dialihkan.

Pemohon sebaiknya memastikan kewajiban PBB telah dipenuhi sebelum mengurus proses balik nama.

7. Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan

Jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain, pemohon dapat membutuhkan surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen identitas pemberi dan penerima kuasa juga perlu disiapkan.

Kelengkapan dokumen balik nama dapat berbeda tergantung pada dasar peralihan hak dan kondisi objek tanah. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan persyaratan terbaru kepada Kantor Pertanahan setempat atau PPAT sebelum mengajukan permohonan.

Menyiapkan dokumen sejak awal dapat membantu mengurangi risiko proses administrasi tertunda karena adanya berkas yang belum lengkap.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)

MOST SEARCH