NEWS

Bolehkah Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Lain? Ini Ketentuannya

Rizkie Fauzian
Kamis 20 Agustus 2026 / 14:41
Ringkasnya gini..
  • Sertifikat tanah atas nama orang tua, saudara, atau pihak lain tidak dapat langsung digunakan sebagai jaminan Gadai Sertifikat di Pegadaian.
  • Pegadaian memperbolehkan sertifikat atas nama pasangan suami atau istri dengan dokumen pendukung yang sesuai.
  • Sertifikat yang masih atas nama orang lain perlu melalui proses balik nama terlebih dahulu sebelum dapat diajukan sebagai jaminan di Pegadaian.
Jakarta: Sertifikat tanah menjadi salah satu aset yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan ketika membutuhkan dana, termasuk untuk modal usaha. Namun, bagaimana jika sertifikat tersebut masih tercatat atas nama orang tua, pasangan, atau pihak lain?

Ketentuan mengenai kepemilikan sertifikat perlu diperhatikan sebelum mengajukan pembiayaan. Setiap lembaga pembiayaan dapat memiliki kebijakan yang berbeda terkait sertifikat yang digunakan sebagai jaminan.

Khusus di Pegadaian, sertifikat yang dijadikan jaminan harus atas nama pemohon atau pasangan pemohon. Sertifikat atas nama pihak lain yang tidak memiliki hubungan kepemilikan langsung dengan pemohon tidak dapat digunakan untuk pengajuan Gadai Sertifikat.

Lantas, bagaimana jika sertifikat masih atas nama orang lain? Berikut penjelasannya dikutip dari laman resmi Sahabat Pedagaian.

Cara gadai sertifikat tanah atas nama orang lain


Cara gadai sertifikat tanah atas nama orang lain. Foto: MI

Pada beberapa lembaga pembiayaan, terdapat kemungkinan penggunaan aset milik pihak lain sebagai jaminan dengan persetujuan atau dokumen tertentu. Namun, ketentuannya bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga.

Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah mengurus balik nama sertifikat terlebih dahulu. Setelah kepemilikan tercatat atas nama pemohon dan memenuhi persyaratan lembaga pembiayaan, sertifikat tersebut dapat diajukan sebagai jaminan.

Untuk Pegadaian, sertifikat yang digunakan sebagai jaminan harus atas nama pemohon sendiri atau pasangan. Karena itu, sertifikat yang masih atas nama orang tua atau pihak lain perlu diselesaikan proses perubahan kepemilikannya terlebih dahulu.
   

1. Melakukan balik nama sertifikat

Balik nama dapat menjadi pilihan apabila sertifikat masih tercatat atas nama orang tua, pemilik sebelumnya, atau pihak lain.

Setelah proses administrasi dan perubahan kepemilikan selesai, sertifikat dapat digunakan sebagai jaminan apabila telah memenuhi ketentuan pembiayaan yang berlaku.

Proses balik nama umumnya melibatkan dokumen pertanahan dan dapat dilakukan melalui PPAT serta Kantor Pertanahan sesuai jenis transaksi dan kondisi kepemilikannya.

2. Sertifikat atas nama pasangan

Pegadaian masih memperbolehkan sertifikat atas nama pasangan suami atau istri untuk digunakan sebagai jaminan. Pemohon perlu melengkapi dokumen yang membuktikan hubungan perkawinan, seperti kartu keluarga dan dokumen pernikahan.

Dengan demikian, sertifikat atas nama pasangan memiliki ketentuan berbeda dengan sertifikat yang masih tercatat atas nama orang tua, saudara, atau pihak lain.

3. Pastikan kepemilikan sebelum mengajukan

Sebelum mengajukan Gadai Sertifikat, calon nasabah perlu memastikan nama yang tercantum pada sertifikat sesuai dengan ketentuan. Hal ini penting karena Pegadaian melakukan verifikasi dokumen dan survei lokasi sebelum menentukan besaran pembiayaan.

Syarat gadai sertifikat di Pegadaian

Pegadaian menyediakan layanan Pinjaman Usaha Marhun Sertifikat SHM/SHGB dengan jaminan sertifikat tanah untuk kebutuhan produktif, seperti pengembangan usaha.

Sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
  1. KTP calon nasabah dan pasangan.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat nikah atau surat cerai.
  4. Sertifikat asli SHM atau SHGB.
  5. Bukti pembayaran PBB.
  6. PBG/IMB untuk pengajuan di atas Rp100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
  8. Bukti penghasilan atau dokumen pendukung lainnya sesuai profil pemohon.
Selain dokumen tersebut, aset yang dijadikan jaminan harus memenuhi ketentuan Pegadaian dan dapat disurvei oleh petugas.

Cara gadai sertifikat di Pegadaian

Setelah persyaratan terpenuhi, pengajuan dapat dilakukan melalui cabang Pegadaian. Prosesnya meliputi beberapa tahap.

1. Datang ke outlet Pegadaian

Calon nasabah membawa sertifikat asli beserta dokumen persyaratan ke cabang Pegadaian.

2. Verifikasi dan survei

Tim Pegadaian akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan survei lokasi terhadap aset yang dijadikan jaminan.

3. Penentuan nilai pinjaman

Besaran pembiayaan akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian terhadap aset dan hasil verifikasi yang dilakukan Pegadaian.

4. Akad dan pencairan

Jika pengajuan disetujui, nasabah melakukan akad pembiayaan. Dana kemudian dapat diterima secara tunai atau melalui transfer bank.

5. Pembayaran angsuran

Nasabah selanjutnya membayar angsuran sesuai tenor yang telah dipilih. Pegadaian mencantumkan pilihan tenor mulai dari 12 hingga 60 bulan dengan pembiayaan mulai Rp5 juta hingga Rp200 juta, sesuai hasil penilaian dan ketentuan yang berlaku.

Jadi, sertifikat tanah atas nama orang lain tidak dapat langsung digunakan untuk Gadai Sertifikat di Pegadaian.

Jika sertifikat masih atas nama orang tua atau pihak lain, kepemilikannya perlu diselesaikan terlebih dahulu.

Sementara sertifikat atas nama pasangan masih dapat digunakan dengan memenuhi dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(KIE)

MOST SEARCH