NEWS

Aturan Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru, Syarat, Dokumen, dan Prosesnya

Rizkie Fauzian
Kamis 06 Agustus 2026 / 14:05
Ringkasnya gini..
  • Balik nama sertifikat tanah wajib dilakukan setelah terjadi peralihan hak, seperti jual beli, hibah, atau warisan.
  • Pemohon harus menyiapkan dokumen seperti sertifikat asli, AJB atau akta peralihan hak, identitas diri, serta bukti pembayaran pajak sesuai ketentuan.
  • Proses balik nama di BPN memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru dan memudahkan berbagai urusan pertanahan di kemudian hari.
Jakarta: Balik nama sertifikat tanah merupakan proses mengubah data kepemilikan tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru. Proses ini umumnya dilakukan setelah terjadi transaksi jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Balik nama menjadi langkah penting karena sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang sah. Jika data pada sertifikat belum diperbarui, pemilik baru berpotensi mengalami kendala saat mengurus administrasi pertanahan maupun ketika ingin menjual atau mengagunkan tanah tersebut. Berikut aturan balik nama sertifikat tanah yang perlu diketahui.

Kapan balik nama sertifikat tanah dilakukan?


Aturan balik nama sertifikat tanah. Foto: MI

Balik nama dilakukan setelah terjadi peralihan hak atas tanah. Beberapa kondisi yang mengharuskan balik nama antara lain:
  1. Jual beli tanah.
  2. Hibah.
  3. Warisan.
  4. Tukar-menukar.
  5. Pemasukan tanah sebagai modal perusahaan.
  6. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah proses peralihan hak selesai, pemilik baru sebaiknya segera mengajukan balik nama agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dokumen yang perlu disiapkan

Pemohon umumnya perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat balik nama, di antaranya:
  1. Formulir permohonan yang telah diisi.
  2. Sertifikat tanah asli.
  3. Akta Jual Beli (AJB) atau akta peralihan hak lainnya yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  4. KTP dan Kartu Keluarga pemilik lama serta pemilik baru.
  5. Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), apabila dikenakan.
  6. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan.
  7. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan apabila diperlukan.
  8. Dokumen pendukung lain sesuai jenis peralihan hak.
Untuk peralihan karena warisan atau hibah, dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda, seperti surat keterangan waris, akta hibah, atau dokumen pendukung lainnya.
 

Proses balik nama sertifikat tanah


Aturan balik nama sertifikat tanah. Foto: Setkab
Secara umum, proses balik nama dilakukan melalui tahapan berikut:
  1. Akta peralihan hak dibuat oleh PPAT (untuk transaksi yang memerlukan akta).
  2. Berkas permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  4. Data yuridis dan administrasi diperiksa.
  5. Nama pemilik pada buku tanah dan sertifikat diperbarui.
  6. Sertifikat dengan nama pemilik baru diterbitkan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala administrasi, proses balik nama dapat diselesaikan sesuai standar layanan yang berlaku.

Mengapa balik nama penting?

Balik nama bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada pemilik baru. Dengan sertifikat yang telah diperbarui, pemilik memiliki bukti kepemilikan yang sah sehingga lebih mudah saat melakukan jual beli, pengajuan kredit dengan jaminan sertifikat, maupun penyelesaian sengketa apabila terjadi di kemudian hari.

Sebaliknya, jika sertifikat belum dibalik nama, pemilik baru berpotensi menghadapi hambatan dalam berbagai urusan pertanahan karena data kepemilikan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)

MOST SEARCH