NEWS

Pemecahan dan Pemisahan Sertifikat Tanah, Apa Bedanya?

Adri Prima
Minggu 20 September 2026 / 21:45
Ringkasnya gini..
  • Pemecahan membuat sertifikat induk tidak berlaku, sedangkan pemisahan mempertahankan sertifikat induk dengan luas berkurang.
  • Pemecahan membagi satu bidang menjadi beberapa sertifikat baru, sementara pemisahan hanya mengeluarkan sebagian tanah.
  • Syarat dan biaya layanan mengacu pada ketentuan ATR/BPN serta dihitung berdasarkan bidang dan luas tanah.
Jakarta: Pemilik tanah yang ingin membagi bidang tanah perlu memahami perbedaan antara pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah. Keduanya sama-sama menghasilkan sertifikat baru, tetapi memiliki ketentuan berbeda terhadap sertifikat sebelumnya.

Ketentuan pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pelaksanaan teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya, termasuk Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Proses pembiayaan resmi layanan keduanya, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Perbedaan keduanya dapat dilihat dari status sertifikat induk setelah proses dilakukan. Pada pemecahan, sertifikat induk menjadi tidak berlaku, sedangkan pada pemisahan sertifikat induk tetap aktif dengan luas tanah yang berkurang. Untuk mengetahui perbedaannya lebih lanjut, berikut ini merupakan penjelasan antara pecah dan pisah sertifikat tanah.
 

Pemecahan Sertifikat Tanah


Pemecahan sertifikat digunakan ketika satu bidang tanah yang telah terdaftar akan dipecah menjadi beberapa bidang baru dan masing-masing bidang hasil pembagian akan memiliki sertifikat sendiri. 

Sertifikat yang sebelumnya menjadi induk jadi tidak berlaku atau nonaktif. Persyaratan dan ketentuan dalam pengajuan pemecahan sertifikat meliputi:

1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan tanda tangan di atas materai.
2. Jika proses pengajuan dilakukan melalui kuasa, pemohon perlu melampirkan surat kuasa.
3. Fotokopi KTP pemohon dan kuasa perlu disertakan. 
4. Pemohon yang berstatus badan hukum perlu melampirkan fotokopi akta pendirian dan dokumen pengesahan badan hukum.
5. Sertifikat tanah asli.
6. Rencana Tapak atau Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
7. Jangka waktu penyelesaian layanan pemecahan selama 15 hari kerja.
8. Besaran biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang hasil pemecahan sesuai PNBP ATR/BPN.
 

Pemisahan Sertifikat Tanah


Pemisahan sertifikat digunakan apabila pemilik hanya ingin mengeluarkan sebagian tanah dari satu bidang yang sudah terdaftar, dan bagian tanah yang dipisahkan akan mendapatkan sertifikat baru. 

Sertifikat induk tidak dinonaktifkan dan tetap berlaku, tetapi luas tanah yang tercantum di dalamnya berkurang sesuai bagian yang telah dipisahkan. Ketentuan dan persyaratan pemisahan sertifikat meliputi:

1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan tanda tangan di atas materai.
2. Jika proses pengajuan dilakukan melalui kuasa, pemohon perlu melampirkan surat kuasa.
3. Fotokopi KTP pemohon dan kuasa perlu disertakan. 
4. Pemohon yang berstatus badan hukum perlu melampirkan fotokopi akta pendirian dan dokumen pengesahan badan hukum.
5. Sertifikat tanah asli.
6. Rencana Tapak atau Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
7. Jangka waktu penyelesaian layanan pemecahan selama 15 hari kerja.
8. Besaran biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang hasil pemisahan sesuai PNBP ATR/BPN.

Kedua jenis layanan ini membutuhkan keterangan identitas diri pemohon, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak dalam sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, dan juga alasan pemisahan atau pemecahan. 

Memahami perbedaan di atas membuat pemilik tanah dapat mengetahui layanan yang sesuai dengan kondisi bidang tanah dan status sertifikat yang dimiliki. (Syarifah Komalasari)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(PRI)

MOST SEARCH