NEWS
Panduan Balik Nama Sertifikat Tanah 2026: Tahapan Pengurusan hingga Perkiraan Biaya
Adri Prima
Senin 03 Agustus 2026 / 06:45
- Balik nama sertifikat tanah penting dilakukan setelah membeli properti untuk memastikan kepemilikan tercatat secara resmi.
- Pemohon perlu menyiapkan sertifikat asli, AJB, identitas, NPWP, PBB, BPHTB, serta formulir pengajuan balik nama.
- Proses balik nama umumnya membutuhkan 2-4 minggu, dengan biaya yang bergantung pada nilai dan lokasi properti.
Jakarta: Setelah membeli properti, pemilik baru perlu memastikan perubahan data kepemilikan tanah telah tercatat secara resmi. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah mengurus balik nama sertifikat tanah.
Kepemilikan tanah yang sudah tercatat atas nama pemilik baru menjadi bentuk kepastian hukum terhadap aset tersebut. Proses ini membuat pemilik baru memiliki bukti kepemilikan yang lebih jelas sehingga dapat mengurangi risiko munculnya permasalahan terkait status tanah.
Pada 2026, pengurusan balik nama sertifikat tanah masih dilakukan melalui kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemohon perlu mengikuti prosedur yang berlaku dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum proses perubahan data kepemilikan dilakukan.
Sebelum mengajukan permohonan perubahan nama pada sertifikat tanah, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang meliputi:
1. Sertifikat tanah asli.
2. Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh PPAT.
3. Salinan KTP dan KK dari pihak penjual serta pembeli.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
6. Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
7. Formulir pengajuan balik nama sertifikat tanah.
Pengurusan balik nama sertifikat tanah dilakukan melalui beberapa tahapan yang perlu dilakukan:
1. Melengkapi seluruh dokumen
Siapkan dokumen yang berkaitan dengan transaksi jual beli dan identitas pihak yang terlibat sesuai ketentuan. 2. Mengajukan permohonan ke kantor pertanahan
Pemohon dapat mendatangi kantor pertanahan atau BPN untuk mengajukan permohonan balik nama.
3. Pemeriksaan dan verifikasi data
Dokumen yang masuk akan diperiksa oleh petugas untuk memastikan keabsahan berkas serta kesesuaian informasi mengenai tanah yang akan dialihkan kepemilikannya.
4. Menyelesaikan pembayaran yang diperlukan
Pemohon melakukan pembayaran yang berkaitan dengan proses balik nama, termasuk BPHTB serta biaya administrasi lainnya.
5. Perubahan data pemilik dalam dokumen tanah
Nama pemilik sebelumnya akan diganti dengan nama pemilik baru dalam buku tanah.
6. Sertifikat diterbitkan atas nama pemilik baru
Penerbitan sertifikat dengan nama pemilik baru sebagai tanda bahwa perubahan kepemilikan telah selesai dilakukan.
Proses balik nama sertifikat tanah umumnya membutuhkan waktu 2 hingga 4 minggu bergantung pada jumlah antrean pelayanan serta kelengkapan dokumen.
Besaran biaya tersebut terdiri dari beberapa komponen yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah maupun layanan administrasi. Rincian biaya yang perlu dipersiapkan antara lain:
1. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui PPAT dengan kisaran biaya sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai transaksi.
2. BPHTB yang menjadi kewajiban pembeli sebesar 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP.
3. PPh yang menjadi kewajiban penjual sebesar 2,5 persen dari nilai jual.
4. Biaya administrasi di BPN mulai dari Rp50.000 ditambah perhitungan berdasarkan nilai tanah.
5. Biaya pengecekan sertifikat sekitar Rp50.000.
Secara keseluruhan, biaya balik nama sertifikat tanah dapat mencapai sekitar 2 persen dari nilai transaksi properti. Namun, jumlah tersebut menyesuaikan lokasi tanah serta nilai properti yang diperjualbelikan. (Syarifah Komalasari)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)
Kepemilikan tanah yang sudah tercatat atas nama pemilik baru menjadi bentuk kepastian hukum terhadap aset tersebut. Proses ini membuat pemilik baru memiliki bukti kepemilikan yang lebih jelas sehingga dapat mengurangi risiko munculnya permasalahan terkait status tanah.
Pada 2026, pengurusan balik nama sertifikat tanah masih dilakukan melalui kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemohon perlu mengikuti prosedur yang berlaku dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum proses perubahan data kepemilikan dilakukan.
Dokumen yang perlu disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan perubahan nama pada sertifikat tanah, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang meliputi:
1. Sertifikat tanah asli.
2. Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh PPAT.
3. Salinan KTP dan KK dari pihak penjual serta pembeli.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
6. Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
7. Formulir pengajuan balik nama sertifikat tanah.
Tahapan mengurus balik nama sertifikat tanah 2026
Pengurusan balik nama sertifikat tanah dilakukan melalui beberapa tahapan yang perlu dilakukan:
1. Melengkapi seluruh dokumen
Siapkan dokumen yang berkaitan dengan transaksi jual beli dan identitas pihak yang terlibat sesuai ketentuan. 2. Mengajukan permohonan ke kantor pertanahan
Pemohon dapat mendatangi kantor pertanahan atau BPN untuk mengajukan permohonan balik nama.
3. Pemeriksaan dan verifikasi data
Dokumen yang masuk akan diperiksa oleh petugas untuk memastikan keabsahan berkas serta kesesuaian informasi mengenai tanah yang akan dialihkan kepemilikannya.
4. Menyelesaikan pembayaran yang diperlukan
Pemohon melakukan pembayaran yang berkaitan dengan proses balik nama, termasuk BPHTB serta biaya administrasi lainnya.
5. Perubahan data pemilik dalam dokumen tanah
Nama pemilik sebelumnya akan diganti dengan nama pemilik baru dalam buku tanah.
6. Sertifikat diterbitkan atas nama pemilik baru
Penerbitan sertifikat dengan nama pemilik baru sebagai tanda bahwa perubahan kepemilikan telah selesai dilakukan.
Proses balik nama sertifikat tanah umumnya membutuhkan waktu 2 hingga 4 minggu bergantung pada jumlah antrean pelayanan serta kelengkapan dokumen.
Perkiraan biaya balik nama sertifikat tanah
Besaran biaya tersebut terdiri dari beberapa komponen yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah maupun layanan administrasi. Rincian biaya yang perlu dipersiapkan antara lain:
1. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui PPAT dengan kisaran biaya sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai transaksi.
2. BPHTB yang menjadi kewajiban pembeli sebesar 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP.
3. PPh yang menjadi kewajiban penjual sebesar 2,5 persen dari nilai jual.
4. Biaya administrasi di BPN mulai dari Rp50.000 ditambah perhitungan berdasarkan nilai tanah.
5. Biaya pengecekan sertifikat sekitar Rp50.000.
Secara keseluruhan, biaya balik nama sertifikat tanah dapat mencapai sekitar 2 persen dari nilai transaksi properti. Namun, jumlah tersebut menyesuaikan lokasi tanah serta nilai properti yang diperjualbelikan. (Syarifah Komalasari)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)