Tanah yang telah bersertifikat umumnya memiliki kepastian hukum yang lebih jelas karena sudah terdaftar secara resmi. Sebaliknya, tanah yang belum memiliki sertifikat berisiko menimbulkan persoalan kepemilikan dan proses administrasi yang lebih rumit.
Saat ini, pengecekan status sertifikat tanah dapat dilakukan dengan lebih mudah, baik melalui kantor pertanahan maupun layanan digital. Berikut beberapa cara untuk mengetahui apakah tanah sudah bersertifikat atau belum.
Cara mengetahui tanah sudah bersertifikat

Cara mengetahui tanah sudah bersertifikat. Foto: Setkab
1. Memeriksa dokumen sertifikat asli
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah meminta penjual menunjukkan dokumen sertifikat asli tanah. Periksa jenis sertifikat yang dimiliki, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).Pastikan dokumen memiliki identitas pemilik, nomor sertifikat, luas tanah, dan lokasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hindari hanya melihat fotokopi dokumen tanpa mencocokkannya dengan sertifikat asli.
2. Cek ke kantor pertanahan
Masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan setempat.Petugas biasanya akan membantu memeriksa keaslian sertifikat, status kepemilikan, hingga apakah tanah sedang dalam sengketa atau tidak. Proses ini penting dilakukan terutama sebelum transaksi jual beli dilakukan.
3. Menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku
Pengecekan sertifikat tanah juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN.Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat informasi dasar terkait sertifikat tanah yang sudah terdaftar, seperti lokasi dan status dokumen pertanahan.
4. Pastikan tanah sesuai dengan data sertifikat
Selain memeriksa dokumen, penting juga mencocokkan kondisi fisik tanah dengan data yang tercantum pada sertifikat. Perhatikan batas tanah, luas lahan, hingga lokasi sebenarnya agar tidak terjadi perbedaan data.Jika diperlukan, masyarakat dapat meminta bantuan petugas ukur atau notaris untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi di lapangan.
5. Periksa riwayat kepemilikan tanah
Riwayat kepemilikan juga perlu diperhatikan untuk memastikan tanah tidak memiliki masalah hukum. Tanah dengan riwayat jual beli yang jelas umumnya lebih aman dibandingkan lahan yang status kepemilikannya masih bermasalah atau belum lengkap.Pengecekan legalitas tanah secara menyeluruh dapat membantu masyarakat terhindar dari kerugian saat membeli properti. Karena itu, proses verifikasi dokumen dan status tanah sebaiknya dilakukan dengan teliti sebelum melakukan transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News