Biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Foto: Setkab
Biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Foto: Setkab

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak?

Rizkie Fauzian • 03 Oktober 2025 20:19
Jakarta: Balik nama sertifikat tanah adalah proses penting untuk memastikan status kepemilikan sah secara hukum. Salah satu kasus yang sering terjadi adalah ketika orang tua menghibahkan atau mewariskan tanah kepada anaknya.
 
Proses ini biasanya dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui prosedur resmi. Lalu, berapa sebenarnya biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak?

Dasar hukum balik nama sertifikat

Balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak bisa terjadi karena:
 
Hibah → pemberian semasa hidup.

Warisan → pemberian setelah orang tua meninggal dunia.
 
Keduanya diatur oleh peraturan pertanahan dan harus disahkan melalui Akta Hibah atau Surat Keterangan Waris.

Komponen biaya balik nama sertifikat

1. Biaya Pembuatan Akta Hibah atau Surat Waris

Dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau notaris.
 
Biayanya bervariasi, biasanya antara Rp2 juta – Rp5 juta, tergantung nilai tanah dan kebijakan PPAT.

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Anak kandung yang menerima hibah/warisan mendapat fasilitas bebas BPHTB sesuai UU.
 
Namun, tetap perlu mengurus surat keterangan bebas BPHTB ke kantor pajak daerah.

3. Biaya Administrasi di BPN

Untuk proses balik nama di BPN, biaya resmi sekitar Rp50.000 – Rp100.000 sesuai Peraturan
 
Pemerintah tentang PNBP. Namun, jika melalui jasa PPAT/Notaris, biasanya sudah termasuk biaya jasa pengurusan.

4. Biaya Tambahan (Opsional)

Biaya materai, fotokopi, dan pengesahan dokumen.
 
Kisaran Rp200.000 – Rp500.000.
 

Estimasi total biaya

Jika dihitung, biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak biasanya sekitar:
  1. Rp2,5 juta – Rp6 juta (sudah termasuk akta hibah/waris, administrasi, dan dokumen pendukung).
  2. Bisa lebih murah jika mengurus sendiri ke BPN, tapi lebih praktis lewat notaris/PPAT.

Tips mengurus balik nama

  1. Pastikan sertifikat tanah tidak dalam sengketa atau jaminan (misalnya di bank).
  2. Siapkan dokumen lengkap: KTP, KK, sertifikat tanah, bukti hubungan keluarga, hingga surat waris/hibah.
  3. Gunakan jasa PPAT/Notaris terpercaya agar proses lebih lancar.
Jadi, meski anak kandung bebas dari pajak BPHTB, tetap ada biaya notaris/PPAT dan administrasi yang perlu disiapkan. Dengan balik nama resmi, tanah tersebut sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan