Cara balik nama sertifikat tanah secara online. Foto: Setkab
Cara balik nama sertifikat tanah secara online. Foto: Setkab

Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Rizkie Fauzian • 02 Oktober 2025 13:53
Jakarta: Banyak orang mengira proses balik nama sertifikat rumah hanya bisa dilakukan lewat notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Padahal, dalam kondisi tertentu, masyarakat sebenarnya dapat mengurusnya langsung ke kantor pertanahan (BPN) tanpa harus melibatkan notaris.
 
Namun, ada catatan penting. Balik nama tanpa notaris umumnya berlaku jika peralihan hak terjadi karena warisan, hibah, atau pemberian dalam keluarga. Sementara untuk transaksi jual beli, akta jual beli (AJB) dari PPAT tetap menjadi syarat mutlak.

Syarat yang perlu disiapkan

Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris
Cara balik nama sertifikat tanah secara online. Foto: MI
 
Beberapa dokumen utama yang harus dilampirkan antara lain:
  1. Sertifikat tanah/rumah asli
  2. KTP dan KK pemohon serta penerima hak
  3. Akta kematian dan Surat Keterangan Waris (jika karena warisan)
  4. Akta hibah (jika karena hibah)
  5. SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  6. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Apabila syarat lengkap, petugas BPN akan melakukan pemeriksaan administratif dan fisik. Setelah proses verifikasi, sertifikat baru dengan nama pemilik yang sah dapat diterbitkan.
 

Lama proses dan biaya

Proses balik nama ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga tiga bulan, tergantung antrian dan kelengkapan dokumen. Biaya yang perlu dipersiapkan meliputi BPHTB, biaya administrasi BPN, serta pajak lain yang berlaku.

Bagi masyarakat, cara ini dinilai lebih hemat karena tidak perlu mengeluarkan tambahan jasa notaris. Namun, bagi transaksi jual beli rumah, tetap disarankan menggunakan jasa PPAT untuk memastikan keabsahan dokumen hukum.

Tips agar proses balik nama lancar

Agar proses balik nama sertifikat tanah lancar, ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan seperti di bawah ini.
  1. Pastikan semua pajak dan PBB sudah lunas.
  2. Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau status sertifikat.
  3. Siapkan surat kuasa bermaterai jika mengurus melalui perwakilan.
Dengan memahami prosedur ini, masyarakat tidak perlu bingung lagi saat hendak mengurus balik nama sertifikat rumah. Transparansi informasi juga diharapkan dapat mencegah praktik calo dan mempercepat layanan di kantor pertanahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan