Baca juga: Jenis-Jenis Pajak Apartemen dan Cara Menghitungnya |
Terdapat dua jenis pajak utama yang dikenakan pada sewa tanah dan bangunan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut adalah jenis-jenis pajak yang berkaitan dengan sewa tanah dan bangunan serta cara menghitungnya.
Jenis pajak sewa tanah dan bangunan
1. Pajak Penghasilan (PPh) atas Sewa Tanah dan Bangunan
Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah atau bangunan. Ini berlaku untuk penyewa yang menerima pembayaran sewa dari penyewa lain.Cara menghitung
Penghasilan Bruto: Jumlah total sewa yang diterima.Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan (misalnya biaya pemeliharaan).
PPh Terutang:
PPh Pasal 4 Ayat (2): Tarif 10 persen dikenakan atas penghasilan bruto dari sewa tanah dan bangunan.
Contoh:
Jika sewa tahunan yang diterima adalah Rp100.000.000, maka PPh yang terutang adalah 10 persen dari Rp100.000.000 = Rp10.000.000.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan, termasuk yang disewakan. Meskipun biasanya dibayar oleh pemilik, penting untuk mempertimbangkan dalam perjanjian sewa.Baca juga: Cara Menghitung Luas Tanah |
Cara menghitung
PBB = NJOP x Tarif PajakNJOP (Nilai Jual Objek Pajak): Nilai pasar tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tarif Pajak: Biasanya ditetapkan oleh pemerintah daerah dan bervariasi sesuai dengan ketentuan lokal.
Contoh:
Jika NJOP adalah Rp500.000.000 dan tarif pajak adalah 0,5%, maka PBB yang terutang adalah 0,5 persen x Rp500.000.000 = Rp2.500.000.
Cara menghitung pajak sewa tanah dan bangunan
1. Menghitung PPh atas Sewa:- Tentukan penghasilan bruto dari sewa.
- Kurangi biaya yang diperbolehkan (jika ada).
- Hitung PPh dengan tarif yang berlaku (10 persen untuk PPh Pasal 4 Ayat (2)).
2. Menghitung PBB:
- Tentukan NJOP tanah dan bangunan.
- Kalikan dengan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Jangan lupa memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak dan melakukan perhitungan dengan benar sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan denda di kemudian hari.
(Tamara Sanny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id