Mengenal pajak apartemen dan cara menghitungnya. Foto: Freepik
Mengenal pajak apartemen dan cara menghitungnya. Foto: Freepik

Jenis-Jenis Pajak Apartemen dan Cara Menghitungnya

Medcom • 21 Agustus 2024 21:08
Jakarta: Pajak adalah kontribusi finansial yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik dan kegiatan pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
 
Baca juga: Biaya Balik Nama Apartemen dan Prosedur Lengkapnya

Pajak terkait apartemen biasanya melibatkan beberapa jenis pajak yang perlu diperhatikan oleh pemilik atau pengelola apartemen. Berikut adalah jenis-jenis pajak yang sering dikenakan pada apartemen dan cara menghitungnya.

Jenis-jenis pajak apartemen dan cara menghitungnya

Jenis-Jenis Pajak Apartemen dan Cara Menghitungnya
Pajak terkait apartemen biasanya melibatkan beberapa jenis pajak. Foto: Shutterstock

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan, termasuk apartemen. PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Cara menghitung

PBB = NJOP x Tarif Pajak x Luas Bangunan
Tarif pajak PBB biasanya ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dapat berbeda-beda tergantung lokasi dan jenis properti.

2. Pajak Penghasilan (PPh) atas Sewa Apartemen

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan dari penyewaan apartemen. Ini biasanya berlaku bagi pemilik apartemen yang menyewakan propertinya.
 
Baca juga: Mengenal Low Rise Apartment, Kelebihan dan Kekurangannya
 

Cara menghitung

PPh = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Sewa
Tarif PPh sewa apartemen adalah 10 persen dari penghasilan bruto untuk penyewa di bawah ketentuan PPh Pasal 4 ayat (2).

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas transaksi jual beli apartemen. Ini berlaku jika transaksi apartemen termasuk dalam kategori barang dan jasa yang dikenakan PPN.

Cara menghitung

PPN = Harga Jual Apartemen x Tarif PPN
Tarif PPN di Indonesia adalah 11 persen (sejak April 2022), diterapkan pada harga jual apartemen.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dikenakan pada transaksi jual beli apartemen yang memenuhi kriteria barang mewah. Biasanya, ini berlaku untuk apartemen dengan harga di atas batas tertentu.

Cara menghitung

PPnBM = Harga Jual Apartemen x Tarif PPnBM
Tarif PPnBM bervariasi berdasarkan kelas dan harga apartemen, dengan tarif paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen.
 
Penting untuk memastikan perhitungan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berkonsultasi dengan profesional pajak jika diperlukan. (Tamara Sanny) 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan