Namun, saat membeli apartemen seken atau bekas ada banyak hal yang harus diperhatikan. Selain kondisi bangunan, kamu juga harus memikirkan cara untuk mengubah atau balik nama apartemen tersebut.
Prosedur balik nama apartemen

Prosedur balik nama kepemilikan apartemen. Foto: Shutterstock
Ketika membeli sebuah unit apartemen bekas, kamu harus balik mengurus balik nama apartemen dari pemilik lama ke pemilik baru. Maka dari itu, kamu harus memahami prosedur dan menyiapkan dana untuk membayar biaya balik nama apartemen seken.
Dikutip dari laman Sinar Mas Land, berikut prosedur atau cara balik nama apartemen beserta biaya yang harus dikeluarkan untuk prosesnya.
1. Buat kejelasan perjanjian jual beli apartemen
Setiap transaksi, baik sewa-menyewa ataupun jual beli, membutuhkan perjanjian atau kesepakatan tertulis.Ini supaya kamu memahami apa saja hak dan kewajiban, serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemilik apartemen lama.
Buat Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau Strata Title
Sebagaimana membeli rumah, ketika membeli apartemen pun Anda juga harus memastikan legalitas apartemen.Baca juga: Ukuran Luas Apartemen di Indonesia |
Legalitas apartemen ini bisa dibuktikan dengan surat kepemilikan apartemen alias Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Ya, surat kepemilikan apartemen memang berbeda dengan surat kepemilikan landed house.
Buat Akta Jual Beli
Setelah memahami perjanjian jual beli apartemen dan memastikan adanya SHMSRS, berikutnya ialah memastikan AJB. AJB ini merupakan bukti otentik bahwa kepemilikan suatu unit apartemen telah berpindah tangan.Peraturan pembuatan AJB sendiri diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian.
Menyiapkan Persyaratan Dokumen
Setelah urusan perjanjian jual beli, surat kepemilikan apartemen dan akta jual beli selesai, selanjutnya siapkan persyaratan dokumen.- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon, serta pemilik apartemen lama.
- Jika permohonan balik nama dikuasakan, maka harus ada surat kuasa yang disertakan.
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB).
- Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) asli.
- Fotokopi bukti pembayaran (PBB) terakhir.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon dan pemilik apartemen lama.
Mengajukan Permohonan Balik Nama ke Kantor Pertanahan
Prosedur terakhir yang harus Anda lakukan untuk mengajukan permohonan balik nama ini adalah mendatangi kantor pertanahan. Nah, setelah Anda tiba di kantor pertanahan, segera lakukan langkah-langkah berikut ini.- Datangi loket pelayanan, kemudian isi lengkap formulir permohonan balik nama apartemen second.
- Serahkan formulir yang telah terisi kepada petugas kantor pertanahan yang akan mengecek formulir dan kelengkapan berkas.
- Pastikan Anda mendapatkan bukti penerimaan permohonan balik nama dari petugas yang melayani. Tanda bukti ini harus disimpan, karena berguna untuk mengambil sertifikat balik nama.
- Pada sertifikat kepemilikan apartemen yang baru, petugas akan mencoret nama pemegang hak lama dengan menggunakan tinta hitam.
- Kemudian, petugas akan menggantinya dengan nama pemegang hak apartemen yang baru.
- Itulah lima langkah prosedur balik nama apartemen second yang perlu Anda pahami, lantas berapa ya biayanya?
Biaya Balik Nama Apartemen

Biaya balik nama kepemilikan apartemen. Foto: Shutterstock
Jika semua prosedur di atas sudah Anda lakukan dengan benar, maka proses pengajuan biasanya tidak membutuhkan waktu lama.
Proses balik nama apartemen second oleh kantor pertanahan memerlukan waktu hingga tujuh hari saja.
Sementara itu, biaya balik nama apartemen second biasanya tidak lebih dari 1% harga apartemen yang Anda beli.
Contohnya, Anda membeli unit apartemen bekas di Klaska Residence seharga Rp2.800.000.000,00.
Berdasarkan harga tersebut, maka biaya balik nama apartemen second maksimalnya adalah sebagai berikut.
Biaya Balik Nama < Rp2.800.000.000,00 X (1 persen : 100 persen)
Biaya Balik Nama < Rp28.000.000,00
Perhitungan biaya balik nama apartemen second juga berlaku untuk apartemen bekas dijual lainnya.
Tips memilih apartemen

Tips memilih apartemen. Foto: Shutterstock
Apartemen menjadi pilihan kaun urban karena lokasi dan fasilitas yang ditawarkan lengkap. Jika kamu tertarik untuk membelinya, berikut ini tips memilih apartemen dikutip dari lama resmi BCA.
1. Riset
Pertimbangkan untuk mencari apartemen yang memenuhi kebutuhan kamu sebelum memutuskan untuk beli. Kamu dapat membandingkan harga, lokasi, fasilitas, dan desain yang kamu inginkan dari setiap apartemen. Seseorang dapat melakukan pemeriksaan properti secara online melalui situs web properti atau secara langsung di pameran properti.2. Tentukan bujet
Pertimbangkan jenis kamar, lokasi, dan fasilitas apartemen sesuai dengan anggaran kamu karena faktor-faktor ini mempengaruhi harga unit apartemen. Selain harga unit itu sendiri, perhatikan biaya bulanan seperti kebersihan, keamanan, parkir, dan biaya lainnya.3. Pilih apartemen dari developer terpercaya
Untuk mencegah aktivitas ilegal, developer yang terpercaya lebih berpengalaman dan memberikan jaminan kualitas layanan yang baik. Developer yang telah bekerja sama dengan bank besar biasanya memiliki kredibilitas yang baik karena bank selalu melakukan analisis menyeluruh sebelum bekerja sama.4. Cek legalitas dan peraturan di apartemen
Periksa semua dokumen dan surat kamu, seperti Sertifikat HMSRS, IMB, Perjanjian Kredit PBB terakhir saat tanda tangan, dan Akta Jual Beli (AJB). Jika kamu melakukan pembelian melalui KPR, akan lebih baik karena bank akan memeriksa semua dokumen legalitas apartemen yang akan kamu beli.5. Pembayaran
Setelah menemukan apartemen yang kamu inginkan, buat biaya reservasi sebagai bukti bahwa benar-benar berniat membeli unit tersebut. Jika menggunakan fasilitas KPR, Anda harus membayar beberapa biaya seperti administrasi, provisi, asuransi jiwa, dan DP. (Zein Zahiratul Fauziyyah)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id