Pajak rumah mewah secara umum mengacu pada pajak yang dikenakan atas kepemilikan barang mewah, termasuk properti. Foto: Shutterstock
Pajak rumah mewah secara umum mengacu pada pajak yang dikenakan atas kepemilikan barang mewah, termasuk properti. Foto: Shutterstock

Pajak Rumah Mewah: Pengertian dan Contohnya

Rizkie Fauzian • 02 Januari 2025 14:58

Jakarta: Pajak rumah mewah secara umum mengacu pada pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pembelian, atau penjualan properti dengan nilai tertentu yang dianggap sebagai kategori "mewah".
 
Pajak ini diatur dalam peraturan perpajakan di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk mengatur properti bernilai tinggi dan meningkatkan penerimaan negara. Di Indonesia, pajak untuk rumah mewah biasanya melibatkan dua jenis pajak utama.

Pengertian pajak rumah mewah

Pajak Rumah Mewah: Pengertian dan Contohnya
Pajak rumah mewah secara umum mengacu pada pajak yang dikenakan atas kepemilikan barang mewah, termasuk properti. Foto: Freepik
 
Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan instrumen penting dalam kebijakan fiskal pemerintah untuk mengatur konsumsi barang mewah dan meningkatkan penerimaan negara. Dengan pemahaman yang jelas tentang PPnBM, masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung efektivitas pajak ini untuk kesejahteraan bersama.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dikenakan pada transaksi penjualan barang atau properti yang dianggap mewah, termasuk rumah dengan nilai tertentu.

Tarif PPnBM untuk rumah mewah bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah, biasanya sekitar 20 persen.
 
Baca juga: Jenis-jenis Pajak Rumah yang Harus Diketahui

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain PPnBM, pembelian rumah mewah juga dapat dikenakan PPN dengan tarif 11 perseb (sejak 2022), sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak BPHTB dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, termasuk rumah mewah. Tarifnya adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
 
Baca juga: Cara Menghitung PPN KMS untuk Bangun Rumah

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

PPh final yang dikenakan kepada penjual atas penjualan rumah mewah. Besarnya tarif biasanya adalah 1-2,5 persen dari harga jual.

Ciri-ciri rumah yang dikenai pajak rumah mewah

  1. Nilai jual tinggi: Biasanya rumah dengan harga di atas batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya, di atas Rp30 miliar (sesuai ketentuan terbaru).
  2. Ukuran luas: Rumah dengan luas bangunan lebih dari 150 meter persegi sering kali dikategorikan sebagai mewah.
  3. Fasilitas premium: Adanya fasilitas tambahan seperti kolam renang pribadi, lift, atau material bangunan berkualitas tinggi.

Tujuan pajak rumah mewah:

  1. Pemerataan ekonomi: Membebani kelompok masyarakat dengan kemampuan finansial tinggi.
  2. Peningkatan penerimaan negara: Memberikan kontribusi signifikan pada pendapatan negara.
  3. Pengendalian pasar properti: Mencegah spekulasi yang berlebihan di pasar properti.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan