Kriteria rumah mewah menurut pajak. Foto: Freepik
Kriteria rumah mewah menurut pajak. Foto: Freepik

Ini Kriteria Rumah Mewah Menurut Pajak

Rizkie Fauzian • 02 Januari 2025 17:52

Jakarta: Ketentuan mengenai kriteria rumah mewah dalam perpajakan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (PMR) No. 7/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2019.

Kriteria rumah mewah menurut pajak

Ini Kriteria Rumah Mewah Menurut Pajak

Berdasarkan peraturan tersebut, sebuah rumah dapat dikategorikan sebagai rumah mewah jika memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut.

1. Luas bangunan

Luas bangunan adalah salah satu faktor utama yang menentukan apakah sebuah rumah termasuk kategori mewah atau tidak. Rumah yang memiliki luas bangunan minimal 300 meter persegi dianggap sebagai rumah mewah.
 

Baca juga: Pajak Rumah Mewah: Pengertian dan Contohnya

2. Nilai jual

Selain luas bangunan, nilai jual rumah juga menjadi pertimbangan dalam menentukan status rumah mewah. Rumah yang memiliki nilai jual melebihi enam kali harga jual rumah biasa di lokasi yang sama juga dikategorikan sebagai rumah mewah.

3. Nilai jual minimal

Dalam PMK No. 86/2019, rumah yang memiliki nilai jual minimal Rp30 miliar juga termasuk dalam kategori rumah mewah.

4. Kriteria spesifik

Selain ketiga kriteria utama di atas, terdapat beberapa kriteria spesifik yang juga dapat menentukan status rumah mewah, seperti:

  1. Terletak di lingkungan kompleks perumahan eksklusif
  2. Memiliki fasilitas mewah, seperti kolam renang, lapangan tenis, atau lapangan golf
  3. Memiliki desain arsitektur yang unik dan mewah

Konsekuensi perpajakan

Rumah mewah dikenakan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan rumah biasa. Pajak yang dikenakan terhadap rumah mewah antara lain:

  1. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah): Tarif PPnBM untuk rumah mewah adalah 20 persen.
  2. PPh (Pajak Penghasilan): Penjualan rumah mewah dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 5 persen.
  3. Bea Balik Nama (BBN): Tarif BBN untuk rumah mewah lebih tinggi dibandingkan dengan rumah biasa.
Baca juga: Begini Cara Hitung BPHTB dan Pajak Penghasilan untuk Transaksi Jual-Beli Properti

Dengan memahami kriteria rumah mewah menurut pajak, masyarakat dapat mengetahui apakah rumah yang dimilikinya termasuk kategori mewah atau tidak, sehingga dapat menghitung dan melunasi kewajiban pajaknya dengan benar.

Kriteria rumah mewah menurut pajak di Indonesia ditentukan berdasarkan faktor-faktor seperti luas bangunan, nilai jual, dan kriteria spesifik lainnya. Rumah yang memenuhi kriteria tersebut dikenakan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan rumah biasa. Pemahaman tentang kriteria ini sangat penting untuk menghindari permasalahan perpajakan di kemudian hari.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan