Berlian menjadi salah satu barang mewah. Foto: AFP.
Berlian menjadi salah satu barang mewah. Foto: AFP.

Aturan Pajak Barang Mewah: Penjelasan Lengkap dan Cara Hitung

Ade Hapsari Lestarini • 03 Januari 2025 12:10
Jakarta: Mulai 2025, penerapan PPN 12 persen berlaku untuk barang mewah. Pelaku bisnis pun perlu memahami hal ini.
 
Melansir laman Mekari, Pajak Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang yang dianggap mewah dan tidak termasuk kebutuhan pokok.
 
Pajak ini dibebankan pada saat pengadaan barang mewah, baik melalui produksi dalam negeri maupun impor.

Tujuan utama penerapan pajak barang mewah adalah untuk meratakan beban pajak, mengendalikan konsumsi barang mewah, dan melindungi industri lokal.

Barang mewah umumnya memiliki beberapa karakteristik, yaitu:

  1. Tidak termasuk kebutuhan pokok. Barang mewah tidak termasuk dalam kategori kebutuhan pokok yang diperlukan untuk hidup sehari-hari.
  2. Konsumsi tertentu. Barang mewah biasanya hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu yang memiliki penghasilan di atas rata-rata.
  3. Menunjukkan status sosial. Beberapa barang mewah digunakan sebagai simbol status sosial dan prestise.

Baca juga: Catat! Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%
 

Contoh barang mewah


Beberapa contoh barang yang termasuk dalam kategori barang mewah dan dikenakan PPnBM, antara lain:
  1. Gadget canggih. Smartphone dengan spesifikasi tinggi, laptop premium, dan tablet terbaru.
  2. Perhiasan. Emas, berlian, batu mulia, dan perhiasan bernilai tinggi.
  3. Kendaraan mewah. Mobil sport, motor gede, mobil klasik, dan kendaraan dengan harga jual tinggi.

Tarif PPnBM dibedakan berdasarkan golongan barang mewah, dengan rentang tarif antara 10 persen hingga 200 persen. Contohnya, kendaraan bermotor umumnya dikenakan tarif 20 persen, sementara minuman bebas alkohol dikenakan tarif 40 persen.
 

Cara Menghitung PPnBM


Rumus perhitungan PPnBM adalah:
 
PPNBM = Tarif PPnBM x (Harga Barang - Golongan Tarif PPnBM)
 
Contoh Kasus: Bapak R membeli sebuah mobil mewah dengan harga Rp5 miliar. Mobil tersebut termasuk dalam golongan barang dengan tarif PPnBM 40 persen.
 
Perhitungan:
PPNBM = 40% x (Rp5.000.000.000 - (Rp5.000.000.000 x 40%)).
PPNBM = 40% x (Rp5.000.000.000 - Rp2.000.000.000).
PPNBM = 40% x Rp3.000.000.000.
PPNBM = Rp1.200.000.000.
 
Perubahan aturan PPN 12 persen berdampak pada perhitungan pajak barang mewah. Penting bagi para pelaku bisnis di bidang jual beli barang mewah untuk memahami aturan baru ini agar dapat menghitung dan membayar pajak dengan tepat. (Laura Oktaviani Sibarani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan