Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa, melainkan hanya untuk kategori barang mewah yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan PMK Nomor 15/PMK.03/2023
Berikut adalah daftar lengkap barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen:
Hunian Mewah
1. Rumah mewah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual minimal Rp30 miliar.2. Selain PPN 12 persen, kelompok hunian ini juga dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.
Balon Udara dan Peluru
1. Kelompok balon udara dan balon yang dapat dikemudikan.2. Barang ini dikenakan tarif PPnBM sebesar 40 persen.
3. Peluru senjata api dan senjata lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
Pesawat Udara dan Senjata Api
1. Pesawat udara, termasuk helikopter, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga.2. Kelompok barang ini juga dikenakan PPnBM sebesar 50 persen.
3. Senjata api seperti artileri, revolver, pistol, dan peralatan yang dioperasikan dengan bahan peledak.
Kapal Pesiar dan Yacht
1. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan pribadi.2. Barang-barang ini dikenakan PPnBM hingga 75 persen, selain tarif PPN 12 persen.
3. Yacht, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Barang dan Jasa yang Tidak Mengalami Kenaikan Tarif
Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif.“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ujar Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.
Apa Dampaknya bagi Konsumen?
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani kebutuhan masyarakat umum.Dengan fokus pada barang mewah, pemerintah ingin memastikan bahwa pajak lebih adil dan tidak mengganggu konsumsi barang kebutuhan pokok. Namun, bagi pemilik yacht atau pembeli rumah mewah, kenaikan tarif ini tentunya akan menjadi pertimbangan tambahan.
Dengan kebijakan ini, Indonesia melangkah maju dalam reformasi perpajakan, memastikan bahwa pajak menjadi alat yang lebih efektif untuk mendukung pembangunan nasional.
Baca Juga:
PPN Naik 12%, Muncul Tren 'No Buy 2025 Challenge'
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News