Kehadiran Romy memang istimewa pada acara yang bertajuk ‘Satu Tujuan Menjemput Kemenangan’ yang digelar secara serentak di seluruh DPW dan DPC PPP se-Indonesia yang tersambung secara daring. Belakangan Romy menjadi buah bibir karena mendapat jabatan terhormat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. Buah bibir karena Romy ialah seorang mantan narapidana korupsi yang bebas pada 29 Maret 2020. Romy terlibat korupsi jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Romy resmi menghuni rumah tahanan KPK sejak Maret 2019. Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Romy.
Romy tidak sendiri. Sejumlah mantan koruptor yang kembali berkiprah di ranah politik ialah Muhammad Taufik, politikus senior Partai Gerindra yang kemudian menyatakan keluar dari partai besutan Prabowo Subianto itu. Dia divonis selama 18 bulan pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat raga Pemilu 2004 dengan kerugian negara sebesar Rp488 juta. Selanjutnya Besri Nazir, eks narapidana kasus korupsi penyertaan modal di PD Pembangunan Medan pada 2013. Basri divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Basri kini ditunjuk sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Medan. Itu sebagian contoh kecil.
Ibarat pepatah ‘anjing menggonggong kafilah berlalu’. Kritik sejumlah kalangan tentang penunjukan Romy sebagai ketua majelis pertimbangan partai tak membuat goyah partai Islam tersebut. Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono pasang badan. Menurutnya, penunjukan Romy tidak ada masalah secara hukum. Mardiono mengharapkan pengalaman Romy yang pernah ditangkap lembaga antirasuah karena korupsi bakal digunakan untuk mengawasi celah-celah yang berpotensi koruptif di PPP. “Beliau bisa menjadi duta antikorupsi di tengah masyarakat, bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader PPP,” tandasnya. Sebenarnya gagasan nyeleneh mantan napi penggarong uang negara sebagai duta anti-korupsi atau penyuluh korupsi pernah dikemukakan oleh Plt Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Wawan Wardiana. “Kami ingin sering sharing di situ. Belajar dari mereka (koruptor), kenapa mereka bisa sampai begitu, apa akibatnya yang meraka rasakan,” kata Wawan dalam diskusi yang ditayangkan KPK pada 24 Agustus 2021. Kontan saja gagasan aneh itu ditentang publik. Alhasil, rencana itu pun pupus.
Semenjak keluarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dinyatakan sebagai tindak kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime).
Keluarbiasaan korupsi, menurut Eddy OS Hiariej (2012), dilihat dari empat hal. Pertama, korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan secara sistematis. Kedua, modus operandi korupsi seringkali sulit untuk dibuktikan. Ketiga, korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan. Keempat, korupsi merupakan kejahatan yang menyengsarakan orang banyak.
Baca juga:Meski Tak Proaktif, PPP Siap Sambut Sandiaga |
Namun, korupsi sebagai kejahatan luar biasa hanya menjadi macan kertas alias tak bermakna apa-apa jika semua elemen masyarakat, khususnya aparat penegak hukum dan elemen yang berpengaruh, seperti partai politik, memberlakukannya biasa-biasa saja. Terlebih menjadikan mantan napi koruptor sebagai duta antikorupsi.
Penegakan hukum bukan segalanya jika upaya pencegahan korupsi dan budaya permisif terhadap korupsi dan pelakunya tidak membuat hati bergetar bahkan toleran. Begitu pun budaya korupsi yang subur di masyarakat, seperti suap kecil-kecilan, salam tempel, uang kadeudeuh atau bisyarah dengan maksud memperlancar urusan yang melanggar hukum dibiarkan.
Benar sekali apa yang disampaikan Plt Ketua Umum DPP PPP M Mardiono bahwa pengadilan tertinggi ialah pengadilan Tuhan. “Setiap perilaku kita akan dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat,” ujarnya. Namun, sebelum menghadapi pengadilan Tuhan, kiranya sejauh mungkin kita tidak melakukan pelanggaran hukum dan ketidakpatutan yang membuat korupsi tumbuh subur di Bumi Pertiwi. Katakan tidak pada duta antikorupsi yang berasal dari eks napi koruptor. Tabik!