Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Siswa di Yogyakarta Diminta Melapor jika Belum Terima Subsidi Kuota

Antara • 26 September 2020 11:25
Yogyakarta: Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengingatkan seluruh siswa untuk segera melapor ke kepala sekolah masing-masing apabila belum menerima subsidi kuota belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hingga batas akhir penerimaan yang sudah ditetapkan.
 
"Segera lapor ke kepala sekolah. Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kementerian," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Ashrori di Yogyakarta, Sabtu, 26 September 2020.
 
Dia mengatakan sudah ada sejumlah siswa dan guru di Kota Yogyakarta yang menerima bantuan subsidi kuota data internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada penerimaan tahap pertama September. Saat ini, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta tengah mengumpulkan data dengan melakukan konfirmasi ke seluruh sekolah terkait dengan penerimaan subsidi kuota untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) tersebut.

Baca: Belum Menerima Subsidi Kuota, Begini Mekanisme Pelaporannya
 
Berdasarkan informasi Kemendikbud, kata dia, penerimaan subsidi kuota untuk September akan dilakukan dua tahap, yaitu 22-24 September untuk tahap pertama dan 28-30 September untuk tahap kedua. Jika belum menerima subsidi kuota pada tahap pertama, maka kemungkinkan akan menerima di tahap kedua untuk September. 
 
"Tetapi jika belum menerima juga hingga akhir September, maka segera lapor ke kepala sekolah," ujarnya.
 
 

Budi berharap, kepala sekolah dapat proaktif dengan menanyakan ke guru dan siswa terkait dengan penerimaan subsidi tersebut. Sebab, subsidi ini ditujukan untuk pembelajaran jarak jauh, maka penggunaannya harus disesuaikan.
 
"Harapannya, memang untuk mengakses berbagai informasi yang berhubungan dengan pendidikan atau pembelajaran," ujarnya.
 
Baca: Nadiem: Paling Sering Digunakan, WhatsApp Masuk ke 'Kuota Belajar'
 
Subsidi bantuan kuota internet untuk pelajar akan diberikan hingga Desember. Penerimaan dilakukan setiap bulan dengan masa berlaku kuota internet 30 hari. Subsidi kuota data yang akan diterima siswa dan pendidik untuk mendukung pembelajaran jarak jauh tersebut terbagi dalam dua jenis, yaitu kuota umum internet dan kuota belajar.
 
Siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh subsidi kuota sebesar 35 GB per bulan. Rinciannya, 5 GB untuk kuota umum internet dan 30 GB untuk kuota belajar. 
 
Sedangkan, kuota untuk pendidik pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah mendapat 42 GB per bulan yang terbagi untuk kuota umum 5 GB dan 37 GB kuota belajar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan