"WA masuk ke dalam kuota belajar, kalau ternyata akses WA tidak ada dalam kuota belajar, langsung saja laporkan ke operator, karena kami tahu WA jadi platform utama bagi guru dan murid untuk kirim tugas, komunikasi. Jadi WA masuk dalam kuota belajar, kuota yang besar," tegas Nadiem, saat Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemdikbud RI, Jumat, 25 September 2020.
Vitalnya penggunaan aplikasi WhatsApp ini juga dibenarkan oleh Guru SMP Islam Baitul Izzah, Nganjuk, Jawa Timur, Santi Kusuma Dewi yang turut hadir dalam peresmian. Santi mengakui jika dalam pembelajaran secara daring, pulsa memang digunakan untuk membuka sejumlah aplikasi meeting.
Seperti Zoom Meeting dan aplikasi Video Conference lainnya. "Karena tidak lengkap kalau tidak melihat wajah anak-anak. Selain itu juga Quipper, Google Classroom dan lainnya," terang Santi.
Baca juga: Belum Menerima Subsidi Kuota, Begini Mekanisme Pelaporannya
Namun dari semua aplikasi, paling vital, penting dan sering digunakan adalah aplikasi WhatsApp. "Namun kenyataannya yang paling sering digunakan itu WhatsApp, karena dirasa lebih mudah," ungkap Santi.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen sejak Selasa, 22 September 2020. Kuota yang diberikan dibagi ke dalam dua jenis, yakni kuota umum internet dan kuota belajar.
Baca juga: Tips Menyiasati Subsidi Kuota Umum Internet yang Hanya 5 GB
Pada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB. Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News