Penandatanganan SKB Tiga Menteri soal seragam sekolah secara virtual. Foto: Tangkapan layar.
Penandatanganan SKB Tiga Menteri soal seragam sekolah secara virtual. Foto: Tangkapan layar.

Fakta-Fakta Tentang SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah

Arga sumantri • 04 Februari 2021 07:26
Jakarta: Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan resmi diterbitkan. SKB diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
 
SKB Tiga Menteri ini muncul imbas polemik aturan seragam di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat, yang menyedot perhatian publik, beberapa waktu lalu. Sekolah tersebut menganjurkan seluruh siswinya memakai jilbab, termasuk nonmuslim. Peristiwa ini menyeruak ke permukaan usai viral di media sosial.
 
Medcom.id merangkum fakta-fakta tentang SKB Tiga Menteri soal seragam sekolah. Berikut ulasannya: 

1. Berlaku untuk Sekolah Negeri

SKB Tiga Menteri tentang seragam sekolah ini berlaku untuk sekolah negeri. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan sekolah negeri di Indonesia tidak bisa bersikap intoleran terhadap agama, etnisitas maupun diversivitas apa pun. Para murid, guru, dan tenaga kependidikan bebas untuk dapat memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan atau dengan kekhususan.

"Siapa individu itu adalah guru dan murid dan tentunya orang tua, itu bukan keputusan daripada sekolah di dalam sekolah negeri," ujar Nadiem.
 
Berita selengkapnya di sini

2. Tidak Berlaku di Aceh

Mendikbud Nadiem Makarim menekankan, SKB soal seragam sekolah ini tidak berlaku di Provinsi Aceh. Sebab, Aceh memiliki kekhususan dan akan tetap menggunakan peraturan yang berlaku sesuai ketentuan daerah tersebut.
 
"Para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," kata Nadiem.
 
Berita selengkapnya di sini
 
 

3. Aturan Wajibkan/Larang Seragam Khusus Keagamaan Harus Dicabut

Dalam SKB Tiga Menteri soal seragam sekolah, Pemda maupun sekolah harus menyisir ulang regulasi, baik itu Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan sekolah yang sifatnya tak menghargai keberagaman. Pencabutan aturan paling lama sebulan sejak SKB 3 Menteri ini terbit, tepatnya 5 Maret 2021.
 
"Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut tersebut," ujar Nadiem.
 
Berita selengkapnya di sini

4. Pemberian Dana BOS Dikaji Ulang Bagi Sekolah yang Melanggar

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut akan memberikan sanksi tegas jika terdapat sekolah yang masih melakukan tindak intoleran terkait pilihan atribut seragam. Salah satunya, mengkaji ulang pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang melanggar ketentuan SKB seragam sekolah.
 
"Kemendikbud siap melakukan berbagai macam instrumen sanksi yang bisa digunakan, termasuk evaluasi ulang pemberian dana BOS," kata Nadiem
 
Berita selengkapnya di sini

5. Ancaman Sanksi untuk Gubernur

Kemendagri dapat memberikan sanksi pada Pemda yang tidak menjalankan SKB Tiga Menteri tentang seragam sekolah. Dalam hal ini, pemberian sanksi bisa diberikan kepada gubernur.
 
SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah mengatur bahwa Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan yang tidak mematuhi SKB ini. Sedangkan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota.
 
Kemendagri, bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Lalu, Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
 
Berita selengkapnya di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan