Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Zoom.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Zoom.

Langgar SKB Seragam Sekolah, Mendagri Bisa Beri Sanksi Gubernur

Antara • 03 Februari 2021 21:30
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Seragam dan Atribut Sekolah bertujuan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara. Yaitu, Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
 
"Juga menjadi langkah bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penyesuaian dengan peraturan yang ada," ujar Tito dalam Penandatanganan SKB 3 Menteri soal Pakaian Seragam Sekolah, Rabu, 3 Februari 2021
 
Tito menambahkan SKB tersebut juga bertujuan menciptakan pendidikan yang mencerminkan moderasi keagamaan. Termasuk, menjaga nilai toleransi atas keragaman agama.

"Pendidikan dasar adalah tanggung jawab kabupaten/kota, sementara pendidikan menengah merupakan tanggung jawab provinsi. Dengan diterbitkannya SKB ini, kami harap Pemda dapat mengambil langkah penyesuaian," ujarnya.
 
Baca: Menag: Aturan Seragam Sekolah Harus Menghormati Perbedaan Keyakinan
 
Dia menjelaskan Kemendagri dapat memberikan sanksi pada Pemda yang tidak sesuai dengan SKB Tiga Menteri itu. Dalam hal ini, pemberian sanksi bisa diberikan kepada gubernur.
 
SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah mengatur bahwa Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan yang tidak mematuhi SKB ini. Sedangkan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota.
 
Kemendagri, bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Lalu, Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
 
Tito menekankan pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi dan saling menghormati.
 
Baca: Sanksi Tak Jelas, P2G Meragukan Implementasi SKB Seragam Sekolah
 
SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah diteken Menteri Pendidikan dna Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam SKB tersebut dijelaskan, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan paling lama 30 hari sejak keputusan itu ditetapkan
 
Terbitnya SKB tersebut merupakan buntut dari peristiwa aturan sekolah di SMKN 2 Padang yang menyarankan penggunaan jilbab pada siswa, termasuk nonmuslim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan