Koordinator P2G Satriwan Salim. Zoom
Koordinator P2G Satriwan Salim. Zoom

Sanksi Tak Jelas, P2G Meragukan Implementasi SKB Seragam Sekolah

Antara • 03 Februari 2021 20:46
Jakarta: Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim khawatir Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait seragam untuk peserta didik dan tenaga kependidikan, lemah dalam hal implementasi. Sebab, tak ada sanksi jelas bagi Pemda atau sekolah yang tak menjalankan SKB tersebut.
 
"Saya khawatir SKB ini tidak akan implementatif, karena sanksinya tidak jelas. Kita tahu dalam konteks otonomi daerah, sanksi apa yang bisa diberikan, tidak mungkin pemecatan atau sanksi yang keras sekalipun, paling hanya imbauan," ujar Satriwan saat dihubungi, Rabu, 3 Februari 2021.
 
Menurut dia, SKB seragam sekolah ini juga bakal kurang 'menggigit'. Sebab, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah belum direvisi. Satriwan mengaku tak berharap banyak dengan SKB tersebut.

Permendikbud 45 tahun 2014 diketahui terbit di era Mendikbud Mohammad Nuh. Regulasi itu mengatur mengenai seragam sekolah. Permendikbud itu juga memberikan peluang sekolah dan daerah untuk menerapkan imbauan menggunakan atau melarang jilbab bagi siswi.
 
Baca: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tidak Berlaku di Aceh
 
Dalam lampiran Permendikbud tersebut juga secara rinci membahas mengenai jenis seragam, panjang dan pendek celana, maupun baju yang digunakan. Bahkan, di dalamnya juga tentang pakaian seragam khas muslimah.
 
"Jadi walaupun SKB sudah ditandatangani, tapi Permendikbud tetap ada. Nah Permendikbud ini yang menjadi acuan teknis sekolah dalam menentukan penggunaan seragam, karena berbicara teknis," ujarnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan