"Saya khawatir SKB ini tidak akan implementatif, karena sanksinya tidak jelas. Kita tahu dalam konteks otonomi daerah, sanksi apa yang bisa diberikan, tidak mungkin pemecatan atau sanksi yang keras sekalipun, paling hanya imbauan," ujar Satriwan saat dihubungi, Rabu, 3 Februari 2021.
Menurut dia, SKB seragam sekolah ini juga bakal kurang 'menggigit'. Sebab, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah belum direvisi. Satriwan mengaku tak berharap banyak dengan SKB tersebut.
Permendikbud 45 tahun 2014 diketahui terbit di era Mendikbud Mohammad Nuh. Regulasi itu mengatur mengenai seragam sekolah. Permendikbud itu juga memberikan peluang sekolah dan daerah untuk menerapkan imbauan menggunakan atau melarang jilbab bagi siswi.
Baca: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tidak Berlaku di Aceh
Dalam lampiran Permendikbud tersebut juga secara rinci membahas mengenai jenis seragam, panjang dan pendek celana, maupun baju yang digunakan. Bahkan, di dalamnya juga tentang pakaian seragam khas muslimah.
"Jadi walaupun SKB sudah ditandatangani, tapi Permendikbud tetap ada. Nah Permendikbud ini yang menjadi acuan teknis sekolah dalam menentukan penggunaan seragam, karena berbicara teknis," ujarnya.
Satriwan menyarankan Kemendikbud agar memperkuat komite sekolah. Sebab, komite sekolah yang dapat mengevaluasi dan memberikan masukan kebijakan pada satuan pendidikan dalam membuat aturan.
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya juga bisa memerinci daerah mana saja yang memiliki regulasi diskriminatif dalam konteks seragam sekolah.
"Baik yang melarang maupun mewajibkan jilbab. Dari pantauan P2G ada di sejumlah daerah seperti Maumere, Manokwari, Banyuwangi, Bali, bahkan Padang," jelas Satriwan.
Baca: Langgar SKB Seragam Sekolah, Dana BOS Bakal Kena Getahnya
SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah diteken Menteri Pendidikan dna Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam SKB tersebut dijelaskan, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan paling lama 30 hari sejak keputusan itu ditetapkan.
Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka ada beberapa sanksi yang bisa diberikan secara spesifik kepada pihak yang melanggar. Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Lalu, gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News