Koordinator P2G Satriwan Salim. Zoom
Koordinator P2G Satriwan Salim. Zoom

Sanksi Tak Jelas, P2G Meragukan Implementasi SKB Seragam Sekolah

Antara • 03 Februari 2021 20:46

Satriwan menyarankan Kemendikbud agar memperkuat komite sekolah. Sebab, komite sekolah yang dapat mengevaluasi dan memberikan masukan kebijakan pada satuan pendidikan dalam membuat aturan.
 
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya juga bisa memerinci daerah mana saja yang memiliki regulasi diskriminatif dalam konteks seragam sekolah.
 
"Baik yang melarang maupun mewajibkan jilbab. Dari pantauan P2G ada di sejumlah daerah seperti Maumere, Manokwari, Banyuwangi, Bali, bahkan Padang," jelas Satriwan.

Baca: Langgar SKB Seragam Sekolah, Dana BOS Bakal Kena Getahnya
 
SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah diteken Menteri Pendidikan dna Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam SKB tersebut dijelaskan, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan paling lama 30 hari sejak keputusan itu ditetapkan.
 
Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka ada beberapa sanksi yang bisa diberikan secara spesifik kepada pihak yang melanggar. Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
 
Lalu, gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan