"Paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam dalam konferensi pers SKB 3 Menteri secara daring, Rabu 3 Februari 2021.
Pemda maupun sekolah harus menyisir ulang regulasi, baik itu Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan sekolah yang sifatnya tak menghargai keberagaman. Pencabutan aturan paling lama sebulan sejak SKB 3 Menteri ini terbit, tepatnya 5 Maret 2021.
"Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut tersebut," ujar Nadiem.
Baca: Langgar SKB Seragam Sekolah, Dana BOS Bakal Kena Getahnya
Nadiem menegaskan, Pemda ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Sebab, itu merupakan hak masing-masing individu.
Pemakaian atribut agama tertentu juga perlu seizin orang tua, jika tidak, itu sama saja dengan melanggar. Nadiem mengatakan, mengenakan seragam dengan atribut kekhususan keagamaan menjadi hak penuh setiap individu dalam SKB 3 Menteri ini.
"Jadi implikasi ini kalau ada peraturan peraturan yang dilaksanakan oleh baik sekolah maupun Pemda yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut," tegas Nadiem.
SKB Tiga Menteri ini diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News